Syarat Pembubaran Perseroan Terbatas Dan Prosedur Lengkapnya
Penutup atua pembubaran sebuah perusahaan adalah salah satu proses menghapus status hukum yang berada di perusahaan. Dengan pembubaran perusahaan artinya bentuk berakhirnya seluruh aktivitas usaha dan perusahaan di dalam hukum
Status badan hukum perseroan terbatas diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterima pertanggungjawabannya likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham ) atau pengadilan (Pasal 143 ayat UU PT)
Dasar Hukum Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Dasar hukum terkait pembubaran perusahaan, bagian 142 tentang perakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhir status perusahaan sebagai badan hukum.
Menurut pasal 142 ayat 1 undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT):
- Asas keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Karena jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Menurut penetapan pengadilan
- Pencabutan kapailitan berdasarkan keputusan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum, harta pailit perseroan teidak bisa membayar bayar kapilitan
Syarat Dokumen Pembubaran PT
Agar bisa membubarkan perseroan ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk bisa melakukan pembubaran diantaranya lain:
- Akta pembuatan sampai perubahan terakhir
- surat keputusan dari Kemenkumham sampai perubahan terakhir
- Fotocopy KPT pemegang saham, direktur, komisaris
- Fotocopy NPWP pribadi direktur Utama
- Notule RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Surat keterangan domisili
- Dokumen lain – lainnya.
Prosedur Pembubaran PT di Indonesia
Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran sebuah PT baru dapat diakui secara resmi setelah melalui proses likuidasi. Mengingat prosedur pembubaran perusahaan di Indonesia cukup kompleks, berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh sebuah PT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007:
Pengumuman Pembubaran oleh Likuidator
Likuidator bertanggung jawab untuk mengumumkan pembubaran PT melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini memuat informasi mengenai dasar hukum pembubaran, nama likuidator, alamat lengkap, prosedur pengajuan tagihan, serta tenggat waktu untuk mengajukan klaim atau tagihan.
Pendaftaran Pembubaran kepada Kemenkumham
Setelah pengumuman, likuidator wajib mendaftarkan pembubaran perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu maksimal 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil.
Pendaftaran Aset oleh Likuidator
Likuidator kemudian harus mendaftarkan seluruh aset perusahaan dan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaporan Likuidasi kepada Kemenkumham dan Ratifikasi
Setelah proses likuidasi selesai, laporan likuidasi disampaikan kepada Kemenkumham untuk diratifikasi. Setelahnya, pengumuman hasil ratifikasi dipublikasikan melalui surat kabar atau media lain dalam waktu 30 hari setelah tanggal ratifikasi.
Laporan Hasil Akhir Likuidasi
Likuidator harus menyerahkan laporan akhir likuidasi kepada pengadilan atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk disetujui dan disahkan.
Pencatatan Berakhirnya Masa Hukum oleh Kemenkumham
Kemenkumham kemudian akan mencatat berakhirnya status hukum perusahaan, dan nama PT tersebut akan dihapus dari daftar perusahaan resmi.
Inilah penjelasan semua tentang Perseroan terbatas (PT) mulai dari singkatan PT, pengertian PT, syarat mendirikan , ciri – ciri perseroan terbatas (PT) dan uu perseroan terbatas, kelebihan dan kekurangan PT
Hubungi Konsultan Perseroan Terbatas
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian PT | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia