Apakah Anda sudah mengenal PT (Perseroan Terbatas)? Easylegals akan mengulas secara keseluruhan tentang PT (naamloze vennootschap) mulai dari arti dari PT, Modal Dasar, Peraturan Dan Syarat Pendirian PT. Ketika mendirikan sebuah badan hukum ini adalah sebuah langkah penting untuk pengusaha dalam mengembangkan bisnis ke arah yang jauh luas.
Namun, bagi para pengusaha UMKM tentu terkait badan usaha PT dalam pemahaman masih terbilang sedikit. PT tidak hanya untuk melindungi secara hukum para modal tetapi juga memberikan peluang untuk menambahkan modal lebih besar dengan menjual saham. Mari Kita bahas secara detail terkait PT
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Singkatan Perseroan terbatas adalah PT, Dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Limited Liabilitas Company (LLC) atau Private Limited Company (Ltd). Secara umum, arti perseroan terbatas (PT) ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, kegiatan usaha dan modal dasar yang terbagi dengan bentuk saham.
Definisi Perseroan Terbatas (PT)
Definisi PT memiliki sifat badan hukum dan memiliki identitas yang terpisah dengan pemiliknya. PT mempunyai untuk memiliki aset, berutang dan menuntut atau dituntut atas nama perusahaan. Dengan pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan manajemen PT.
Apa Itu Perseroan terbatas ? Perusahaan yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua atau lebih dengan modal yang terbagi saham – saham. Pemilik PT harus bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan. Namun tanggung jawab ini terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Jika masalah keuangan dalam PT, maka tanggung jawab pemegang saham hanya akan kehilangan modal dasar saja dan harta pribadi tidak akan terlibat.
Sejarah PT (Perseroan Terbatas)
Sejarah PT pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada masa kolonial Belanda disebut Naamloze Vennootschap atau NV (persekutuan tanpa nama). Dalam bahasa inggris ialah Limited liability company dengan diberlakukannya Burgerlijk Wqetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Namun sekarang peraturan PT telah diatur secar lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. PT telah menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Mulai dari perusahaan dari skala kecil hingga besar.
Tujuan Utama Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) ialah menjalankan kegiatan usaha dengan risiko yang terbatas dan modal yang disetor. Beberapa manfaat utama untuk pendirian PT meliputi:
- Perlindungan Aset Pribadi: Dengan PT, risiko usaha dibatasi hanya modal yang disetor, sehingga aset pribadi pemilik terlindungi.
- Kemudahan dalam pendanaan: Perseroan terbatas (PT) untuk mengumpulkan modal dari berbagai investor melalui penerbitan saham.
- Jangka Panjang Usaha: PT mempunyai hukum yang terpisah sehingga perusahaan bisa tetap beroperasi meski terjadi pengantian kepemilikan atau manajemen
Dasar Hukum PT ( Perseroan Terbatas)
Dasar hukum PT meliputi pendirian, anggaran dasar, pendaftaran dan pengumuman perseroan, rapat umum, laporan tahunan, penggunaan laba, serta pembubaran perseroan.
PT diatur melalui Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 masih berlaku aktif, meskipun telah mengalami beberapa perubahan, melihat riwayat lengkap UU Perseroan Terbatas (PT) nomor 40 Tahun 2007, Anda bisa membaca lengkap di portal resmi Undang-Undang Republik Indonesia.
Pendirian berbentuk Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 orang. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), proses pendirian usaha tidak ada minimal modal dasar lagi. sehingga lebih mudah mendirikan PT.
Peraturan yang mendukung antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja – Download di sini;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan, usaha kecil didefinisikan dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Jenis Jenis Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia
1. Perseroan Terbatas Tertutup ( Private Limited Company)
PT Tertutup adalah perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa saham dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham. Biasanya, pemegang saham ialah individu-individu yang memiliki hubungan dekat
2. Perseroan Terbatas Terbuka (Public Limited Company)
PT terbuka adalah PT yang sahamnya diperdagangkan di bursam saham, sehingga bisa dimiliki oleh publik,. PT jenis ini biasanya memiliki modal yang lebih besar dan terikat dengan ketentuan peraturan pasar modal yang lebih ketat
3. Perseroan Terbatas Domestik
Kategori ketiga ialah PT domestik melalui perusahaan yang didirikan dan beroperasi sepenuhnya di dalam negeri, dengan kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Indoensia.
4. Perseroan Terbatas Perorangan
Perseroan terbatas (PT) Perorangan untuk mengurus legalitas usaha. Salah satu kemudahan ialah mendirikan PT Perorangan. Melalui undang – undang No 11 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pelaku usaha dnegan modal terbatas dan menjalankan perusahaan secar individu dalam mendirkan PT
PT Perorangan merupakan salah satu jenis perseroan terbatas menawarkan keunguglan yang berbeda dari PT (Persero) dalam pilihan yang baik bagi penusaha pemula.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, PT perorangan merupakan badan hukum untuk memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Badan hukum PT perorangan hanya memiliki satu pemegang saham yang bertindak sebagai direksi. Jumlah pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu. PT Perorangan bisa didirikan apabila usaha yang dijalankan masuk dalam kategori UMK> Berdasarkan Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021, kriteria UMK ialah sebagi berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.