Visa Bisnis & KITAS
resmi untuk WNA di
Indonesia
Bantuan pengurusan visa bisnis, KITAS investor & KITAS Tenaga Kerja Asing — proses cepat, dokumentasi lengkap, & sesuai regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

KEUNGGULAN KAMI
Mengapa Pilih EasyLegal?
Proses Cepat & Efisien
Visa Bisnis selesai dalam 7–10 hari kerja, KITAS 14–21 hari kerja — tanpa perlu bolak-balik ke Kantor Imigrasi.
Dokumentasi Lengkap
Tim kami mengurus RPTKA, IMTA/Notifikasi Kerja, MERP, hingga pendampingan biometrik secara end-to-end.
Konsultan Imigrasi Berpengalaman
Sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian — ditangani konsultan yang paham regulasi visa & KITAS terbaru.
Harga Transparan
Biaya sudah termasuk PNBP negara, pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.
Penawaran terbaru dari EasyLegal
Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman Via Marketplace
Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA PENGURUSAN
Pilih kategori sesuai kebutuhan.
Harga sudah include biaya negara (PNBP), pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia
Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.
PENGERTIAN
Visa & KITAS — apa bedanya?
Penting untuk memilih jenis izin yang tepat sesuai tujuan & lama tinggal WNA di Indonesia.
KATEGORI VISA & KITAS
Visa Bisnis
Kunjungan bisnis 60 hari - single/multiple entry
KITAS Investor
Penanam modal PT PMA · 1-2 tahun
KITAS Tenaga Kerja Asing
WNA bekerja di Indonesia · 6-24 bulan
MERP Re-Entry Permit
Bebas keluar-masuk Indonesia selama KITAS aktif
Layanan Imigrasi EasyLegal
Dasar Hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian
VISA
Visa adalah izin masuk & tinggal sementara bagi WNA di Indonesia untuk tujuan bisnis atau wisata. Visa bisnis berlaku 60 hari per kunjungan & tidak memberikan izin bekerja. Bisa diperpanjang atau dikonversi ke KITAS jika ingin tinggal lebih lama.
KITAS / ITAS
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau ITAS adalah izin tinggal jangka menengah untuk WNA di Indonesia. Berlaku 6–24 bulan tergantung kategori — investor, tenaga kerja asing, pelajar, atau pasangan WNI. Pemegang KITAS bisa tinggal & beraktivitas resmi sesuai izin.
YANG DIURUS EASYLEGAL
Kami handle end-to-end: Visa Bisnis (single & multiple entry), KITAS Investor (1–2 tahun untuk pemegang saham PT PMA), & KITAS TKA (untuk WNA bekerja di perusahaan Indonesia, termasuk RPTKA & IMTA). Plus MERP, biometrik, & surat keterangan tempat tinggal.
Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan
Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.
Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.
Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
FAQ
Pertanyaan seputar Visa & KITAS.
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Visa Bisnis adalah izin kunjungan jangka pendek (60 hari) untuk kegiatan bisnis seperti meeting, audit, & kunjungan klien — tidak boleh untuk bekerja. KITAS adalah izin tinggal jangka menengah (6–24 bulan) untuk WNA yang ingin tinggal & beraktivitas resmi di Indonesia (investor, tenaga kerja, pelajar, pasangan WNI). KITAS lebih kompleks & membutuhkan sponsor (perusahaan/keluarga WNI).
Untuk Visa Bisnis B211A, proses normal memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Sedangkan untuk KITAS (Kerja/Investor), proses lengkap berkisar antara 14 hingga 21 hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap diunggah dan diverifikasi.
MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) adalah izin khusus bagi pemegang KITAS untuk keluar-masuk Indonesia berkali-kali tanpa membatalkan status tinggal KITAS mereka. Semua paket KITAS kami sudah menyertakan MERP secara otomatis.
Syarat utama KITAS Investor adalah WNA harus tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan PT PMA di Indonesia dengan nilai saham minimal Rp 10 Miliar, serta memiliki jabatan formal sebagai Direktur atau Komisaris di akta perusahaan.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah izin kelayakan jabatan yang harus dimiliki oleh perusahaan penjamin sebelum merekrut WNA. IMTA (Notifikasi Kerja Kemenaker) adalah izin kerja personal WNA tersebut. Keduanya merupakan prasyarat wajib untuk pengurusan KITAS Kerja.
DPKK (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah iuran wajib sebesar USD 100 per bulan (dibayarkan ke kas negara) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sponsor (penjamin) sebagai kontribusi pengembangan keahlian lokal atas mempekerjakan TKA.
Ya. Untuk pengurusan KITAS baru maupun perpanjangan, WNA wajib datang satu kali ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia untuk proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari). Tim EasyLegal siap mendampingi penuh di lokasi.
Sangat bisa. Regulasi keimigrasian terbaru memungkinkan konversi Visa Kunjungan atau Visa Bisnis (B211A) menjadi KITAS Kerja atau Investor secara langsung di dalam negeri tanpa mengharuskan WNA keluar dari Indonesia.
Untuk pengajuan Visa Bisnis B211A, paspor minimal harus berlaku selama 6 bulan. Sedangkan untuk pengurusan KITAS (1 atau 2 Tahun), paspor WNA wajib valid minimal selama 18 bulan.
Butuh konsultasi Visa atau KITAS?
Konsultasi gratis untuk pilih jenis izin yang tepat & cek kelayakan dokumen WNA Anda — tanpa komitmen.











































































