Legalisasi Dokumen Internasional
Dokumen Anda sah di 129+ Negara Anggota Konvensi Hague.
Proses mudah, cepat, dan bisa 100% online — tanpa perlu datang ke kantor.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan
Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.


MENGAPA PILIH EASYLEGAL?
Keuntungan Menggunakan Layanan Kami
Praktis & Cepat
Proses online penuh, tidak perlu antre ke kantor
Efisien Waktu
Serahkan ke tim profesional EasyLegal
Data Aman
Keamanan dokumen dan data klien terjamin
Konsultasi Gratis
Didampingi PLA sebelum & selama proses
Penawaran terbaru dari EasyLegal
Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman Via Marketplace
Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA APOSTILLE
Paket Jasa Apostille
PNBP Pemerintah: Rp 150.000 / dokumen. Biaya sudah termasuk PNBP pemerintah. Hubungi konsultan untuk info promo & diskon volume.

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia
Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.
Bagaimana Cara Kerjanya?
SLA dihitung sejak dokumen klien dinyatakan 100% lengkap
Konsultasi & Pengumpulan
Klien kirim dokumen & data ke tim PLA EasyLegal
Verifikasi Data
LO verifikasi nomor, nama pejabat & instansi di dokumen
Submit ke AHU
LO input data ke sistem AHU Online & unggah dokumen
Verifikasi Pemerintah
Verifikator Kemenkumham proses maks. 3 hari kerja
Cetak Sertifikat
Sertifikat Apostille dicetak di loket Kanwil Kemenkumham
Catatan Bandung: Pencetakan sertifikat Apostille untuk wilayah Bandung hanya bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar — belum tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Legalisasi Dokumen Internasional
Apostille adalah tindakan pengesahan yang memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat, cap/segel resmi, serta nama jabatan dan instansi penerbit pada dokumen publik.
Berlaku di 129+ Negara
Termasuk AS, Australia, Jepang, Eropa, dan negara anggota Konvensi Hague lainnya.
Untuk Siapa?
WNI yang akan bekerja, studi, menikah, atau berbisnis di luar negeri.
Lebih Ringkas
Satu langkah di Kemenkumham — tidak perlu legalisir Kemlu atau kedubes.
Proses 100% Online
Melalui Sistem AHU Online (layanan.ahu.go.id) — bisa diurus dari mana saja.
Jenis Dokumen yang Dapat Diproses
Dokumen Hukum & Notaris
Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, Sertifikat Saham, Dokumen Kontrak, Dokumen Pengadilan
Dokumen Kependudukan & Sipil
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (Buku Nikah), Akta Perceraian, Akta Kematian, KTP, Kartu Keluarga
Dokumen Pendidikan
Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Hasil Ujian (umumnya perlu legalisir Kemendikbud/Notaris terlebih dahulu)
Dokumen Kepolisian & Kesehatan
SKCK, Surat Keterangan Sehat, Sertifikat Vaksinasi/Karantina
Dokumen Terjemahan
Dokumen yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (sworn translator)
Persyaratan Dokumen Klien
Dokumen Fisik & Digital
Yang perlu disiapkan
- Akun Email aktif
- Akun AHU Online (layanan.ahu.go.id)
- KTP (WNI) atau Passport (WNA)
- KTP/Passport penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Negara tujuan penggunaan dokumen
Informasi Tambahan
Data dokumen yang dibutuhkan
- Jenis dokumen yang diajukan Apostille
- Nama & nomor dokumen serta nama pemilik
- Nama Pejabat yang menandatangani dokumen
- Nama jabatan pejabat
- Nama instansi penerbit dokumen
Catatan Pejabat Belum Terdaftar: Jika data pejabat belum ada di database AHU, terdapat 2 jalur: (1) legalisasi melalui notaris seperti waarmeerking, atau (2) permintaan spesimen tanda tangan, paraf & cap stempel dari instansi pejabat bersangkutan.
Klien Yang Sudah Menggunakan Layanan Kami
"Prosesnya cepat banget! Dokumen apostille saya selesai dalam 3 hari. Tim EasyLegal sangat membantu dan komunikatif."
"Awalnya bingung apostille itu apa, tapi setelah konsultasi gratis langsung paham. Recommended banget untuk yang mau kerja di luar negeri."
"Urusan apostille ijazah untuk beasiswa di Eropa jadi mudah. Tidak perlu bolak-balik kantor, semua diurus EasyLegal."
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas beberapa pertanyaan umum seputar pengurusan Apostille dokumen.
Legalisasi konvensional memerlukan beberapa tahap: notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedubes negara tujuan. Apostille hanya memerlukan satu langkah di Kemenkumham dan langsung diakui di 129+ negara anggota Konvensi Hague.
Ya, untuk 129 negara anggota Konvensi Hague. Indonesia telah resmi bergabung sejak 2022. Daftar lengkap negara tujuan tersedia di halaman ini.
Maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan 100% lengkap dan di-submit ke sistem AHU, dihitung sejak verifikasi selesai. SLA tidak termasuk waktu pengiriman dokumen fisik jika diperlukan.
Untuk Apostille dokumen asli (cetak sertifikat melekat pada dokumen fisik): ya, dokumen asli harus dikirim ke alamat EasyLegal. PIC kami akan membawa dokumen asli beserta surat kuasa ke loket Kanwil Kemenkumham.
Ada 2 jalur: (1) Legalisasi via notaris seperti waarmeerking, atau (2) Permintaan spesimen tanda tangan & cap stempel ke instansi terkait. AHU akan mengirimkan surat pengantar yang perlu ditandatangani pejabat berwenang. Setelah spesimen diverifikasi, proses Apostille dapat dilanjutkan.
Tidak. Sesuai kebijakan layanan legalitas, setelah dokumen masuk ke antrean sistem pemerintahan, tidak dapat dilakukan revisi, pembatalan, maupun pengembalian dana dari pihak klien. Pastikan semua data sudah benar sebelum konfirmasi akhir.











































































