Buat bisnis Anda lebih
profesional dan terpercaya
dengan PT
Dirikan PT tanpa ribet antre di notaris. 100% online hingga akta di tangan Anda.




KEUNGGULAN KAMI
Mengapa Pilih EasyLegal?
Praktis, Fleksibel & Cepat
Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.
Biaya Hemat & Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.
Keamanan Data Terjamin
Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.
Gratis Konsultasi Legal
Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.
Penawaran terbaru dari EasyLegal
Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman Via Marketplace
Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA PEMBUATAN PT
Pilih paket sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Harga sudah termasuk semua biaya — notaris, AHU Kemenkumham, NPWP, dan jasa kami. Tidak ada tambahan biaya apapun di tengah proses.


Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia
Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.
PROSES PEMBUATAN PT
6 langkah pembuatan PT
semua kami pandu.
Dari konsultasi awal sampai dokumen lengkap di tangan Anda — estimasi 6–12 hari kerja.
Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan
Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.
Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.
Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
PENGERTIAN PT
Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?
Sebelum mulai, kenali dulu badan hukum yang paling populer untuk bisnis serius di Indonesia.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham — sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Berbeda dengan CV atau Firma, PT adalah entitas hukum mandiri yang terpisah dari pendirinya. Artinya, harta perusahaan terpisah dari harta pribadi pendiri — memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus kredibilitas yang lebih tinggi di mata partner & klien.
Karakteristik PT
- Badan hukum mandiri — entitas terpisah dari pendiri, harta perusahaan ≠ harta pribadi.
- Modal terbagi dalam saham — kepemilikan jelas & proporsional sesuai kontribusi.
- Liability terbatas — tanggung jawab pendiri hanya sebatas nilai saham yang dimiliki.
- Kontinyu — tidak terputus walau pendiri berganti, bisa go public di masa depan.
MANFAAT MEMILIH PT
Kenapa PT jadi pilihan pengusaha serius?
Perlindungan Aset
Harta pribadi terpisah dari aset perusahaan — risiko bisnis tidak menyentuh kekayaan pribadi.
Akses Pendanaan
Lebih mudah dapatkan pinjaman bank, modal ventura, atau investor — struktur saham jelas.
Kredibilitas Tinggi
Dipercaya partner bisnis & klien besar — bisa ikut tender pemerintah & proyek BUMN.
Multi-Shareholder
Cocok untuk skala besar & co-founder — saham bisa dimiliki banyak pihak.
FAQ
Pertanyaan seputar pendirian PT.
Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.
Tergantung skala bisnis. PT Perorangan cocok untuk solopreneur/UMKM mikro (1 pendiri, modal kecil). CV cocok untuk usaha kecil-menengah dengan 2 sekutu, tanpa modal minimum. PT cocok kalau bisnis Anda serius, butuh kredibilitas tinggi, atau ingin ikut tender — modal min. Rp25jt disetor, liability terpisah dari pribadi.
Proses lengkap pendirian PT all-in berkisar antara 6 hingga 12 hari kerja. Hal ini bergantung pada kecepatan penandatanganan akta oleh notaris partner dan tidak adanya kendala teknis pada sistem AHU Kemenkumham.
Ya, semua paket harga EasyLegal bersifat all-in. Sudah mencakup jasa notaris partner, biaya resmi PNBP/AHU Kemenkumham, pendaftaran NPWP perusahaan, dan seluruh proses pendaftaran izin di sistem OSS RBA hingga dokumen terbit.
Berdasarkan regulasi zonasi daerah (terutama di kota besar seperti Jakarta), alamat rumah tinggal umumnya tidak diperkenankan untuk domisili PT biasa. Namun, Anda dapat menggunakan layanan Virtual Office kami sebagai solusi alamat kantor legal yang sah dan hemat biaya.
Tidak wajib. Penandatanganan akta pendirian dapat dilakukan secara tatap muka dengan notaris partner kami atau dilakukan secara elektronik (e-Notary) dengan verifikasi aman, sehingga Anda dapat menyelesaikan proses ini dari mana saja secara online.
Sebelum melakukan pemesanan nama resmi di sistem AHU Kemenkumham, tim EasyLegal akan melakukan pengecekan ketersediaan nama secara gratis. Jika nama yang Anda inginkan sudah dipakai atau terlalu mirip dengan PT lain, kami akan menyarankan alternatif nama terbaik.
Jika salah satu pendiri atau pemegang saham adalah Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing, maka jenis badan usahanya wajib berbentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang tunduk pada aturan modal dasar minimal Rp10 Miliar.
Siap dirikan PT Anda?
Konsultasi gratis untuk menentukan struktur PT yang tepat — tanpa komitmen.











































































