Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Pembubaran Perusahaan
Jasa Likuidasi

Pembubaran PT & CV secara Resmi & Tuntas.

Urus proses likuidasi, pencabutan status badan hukum Kemenkumham, pengumuman koran, hingga penutupan NPWP perusahaan secara sah dan berkekuatan hukum.

Konsultasi GratisLihat Paket Harga
Likuidasi Sah
Pencabutan status AHU resmi
Proses Teratur
Sesuai undang-undang perseroan
Bebas Masalah
Tutup NPWP & pajak tertib
Proses pembubaran perusahaan resmi
Dasar Hukum
UU No. 40 Tahun 2007
Kemenkumham
Pencabutan Status Resmi
ISO 27001ISO Sertifikat
PSE Terdaftar
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.

Biaya Hemat & Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.

Keamanan Data Terjamin

Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.

Gratis Konsultasi Legal

Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

PAKET LIKUIDASI

Pilih paket pembubaran perusahaan
sesuai kebutuhan.

Pilihan paket pengurusan likuidasi PT & CV all-in.

Promo Discount Badge
PEMBUBARAN CV
Rp 7.500.000
LIKUIDASI & PUBLIKASI RESMI
Pilih Pembubaran CV
DOKUMEN & KORAN
✓Akta Pembubaran & Kesepakatan Sekutu
✓Pengumuman Koran Resmi (1x Publikasi)
✓Pemberitahuan Pencabutan ke Kemenkumham
TERLARIS
PEMBUBARAN PT
Rp 15.000.000
LIKUIDATOR & RUAS HUKUM LENGKAP
Pilih Pembubaran PT
PROSES HUKUM LENGKAP
✓Akta RUPS Pembubaran & Penunjukan Likuidator
✓Pengumuman Koran Pertama & Kedua
✓SK Kemenkumham Pencabutan Status Badan Hukum
✓Pendampingan Penutupan NPWP Pajak
Keterangan:(1)Biaya belum termasuk penyelesaian utang pajak dan tagihan pihak ketiga.

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

ALUR KERJA

Proses mudah dan transparan
dari awal hingga akhir

Kami mengurus seluruh tahapan pembubaran (likuidasi) secara tertib, mulai dari RUPS, pengumuman koran, hingga pencabutan status di Kemenkumham dan penutupan NPWP.

Geser untuk lihat semua langkah
01

RUPS Pembubaran

Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran dan menunjuk likuidator.

02

Pengumuman Koran Awal

Likuidator mengumumkan pembubaran dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia untuk memberi tahu kreditur.

03

Penyelesaian Aset & Kewajiban

Masa tunggu klaim dari kreditur, penyelesaian utang-piutang, serta pemberesan harta kekayaan (aset) perusahaan.

04

RUPS Pertanggungjawaban

RUPS untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban akhir Likuidator atas proses pemberesan.

05

Pencabutan & Pengumuman Akhir

Pelaporan ke Kemenkumham untuk mencabut status Badan Hukum dan pengumuman akhir di Surat Kabar.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

PENGERTIAN PEMBUBARAN

Apa itu Pembubaran Perusahaan (Likuidasi)?

Pembubaran perusahaan (likuidasi) adalah proses pengakhiran eksistensi suatu perusahaan secara hukum, yang meliputi penyelesaian seluruh aset, kewajiban, dan utang-piutang perusahaan kepada pihak ketiga, hingga status badan hukumnya resmi dicabut oleh negara.

Penutupan perusahaan
Landasan Hukum Pembubaran PT
Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007

Banyak pengusaha mengira bahwa perusahaan yang tidak lagi beroperasi otomatis akan mati dengan sendirinya. Faktanya, selama status badan hukum belum dicabut dan NPWP belum ditutup, perusahaan masih dianggap aktif oleh negara dan tetap diwajibkan lapor pajak bulanan/tahunan. Jika diabaikan, hal ini akan menimbulkan denda administratif yang terus membengkak dan bisa membebani direksi/pengurus secara pribadi.

Karakteristik Pembubaran PT & CV

  • Penyelesaian Aset:Seluruh harta kekayaan dicairkan untuk membayar utang.
  • Kewajiban Pajak:Menutup kewajiban perpajakan agar tidak ada tagihan di masa depan.
  • Status Badan Hukum:Dihapus secara resmi dari daftar Kemenkumham.

ALASAN PEMBUBARAN

Mengapa Perlu Pembubaran Resmi?

Bebas Tuntutan Hukum

Pembubaran yang sah secara hukum (melalui RUPS & likuidator) membebaskan organ direksi dari tanggung jawab pribadi di kemudian hari.

Penutupan NPWP Pajak

Menghindari denda pajak dan kewajiban pelaporan SPT tahunan badan yang terus berjalan jika perusahaan tidak ditutup resmi.

Kepastian Kreditur

Proses pengumuman koran memastikan hak dan kewajiban dengan pihak ketiga/kreditur diselesaikan secara tertib.

Pencabutan Legalitas

Perusahaan resmi dihapus dari sistem AHU Kemenkumham, menjamin entitas benar-benar berhenti beroperasi secara legal.

FAQ

Pertanyaan Seputar Pembubaran

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

Proses likuidasi dan pembubaran PT memerlukan waktu sekitar 4 hingga 6 bulan karena adanya kewajiban masa tunggu klaim kreditur (minimal 60 hari) setelah pengumuman koran.

Tidak. Seluruh utang piutang dan kewajiban perusahaan harus dibereskan terlebih dahulu oleh Likuidator menggunakan aset perseroan sebelum status badan hukum resmi dihapus.

Artikel Terkait

Lihat Semua →
PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Pendirian Usaha

PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

5 menit baca
Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia
Pendirian Usaha

Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

5 menit baca
Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam
Pendirian Usaha

Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam

4 menit baca
Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru
Pendirian Usaha

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Butuh Konsultasi Pembubaran Usaha? Konsultasi Pembubaran

Diskusikan situasi perusahaan Anda bersama tim konsultan hukum kami untuk solusi likuidasi terbaik tanpa membebani di masa depan.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis