Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Pengukuhan PKP
Pajak Perusahaan · e-Faktur

Pengurusan PKP resmi
cepat & bergaransi

Dapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak, bertransaksi dengan korporasi/BUMN, dan memenangkan tender besar perpajakan. Mulai Rp 1.499.000.

Konsultasi Gratis→Lihat Paket Harga

3-7 hari

Lama proses

%

Faktur Pajak

Siap terbitkan

100% Lolos

Survey KPP pajak

EasyLegal Tax Consultants

SPPKP Terbit

Resmi Ditjen Pajak

e-Faktur Aktif

Siap transaksi

13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

MANFAAT JADI PKP

Kenapa daftar PKP penting untuk bisnis Anda?

Status PKP membuka akses ke pasar & peluang yang tidak dimiliki non-PKP.

Terbitkan Faktur Pajak

Bisa keluarkan e-Faktur resmi untuk setiap transaksi — wajib untuk B2B dengan klien korporat.

Klaim PPN Masukan

PPN yang Anda bayar ke supplier bisa dikreditkan — hemat cash flow signifikan untuk bisnis dengan banyak vendor.

Win Tender Korporat

Banyak tender pemerintah & BUMN mensyaratkan supplier sudah berstatus PKP untuk verifikasi pajak.

Kredibilitas Bisnis

Status PKP menunjukkan bisnis Anda matang, taat pajak, & siap bekerjasama dengan perusahaan besar.

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal untuk Urus PKP?

Jangan ambil risiko dalam pengajuan PKP. Pengajuan yang ditolak akan memperlambat operasional bisnis Anda. Kami memastikan proses lancar 100% dengan transparan.

100% Lolos Survei KPP

Tim kami memastikan seluruh berkas dan kondisi lapangan memenuhi standar sebelum disurvei petugas pajak.

Proses Ekstra Cepat

Tidak perlu bolak-balik KPP. Pengurusan selesai dalam 5-7 hari kerja hingga e-Faktur aktif.

Pendampingan Full A-Z

Dari pengumpulan berkas, pendaftaran DJP online, sampai aktivasi sertifikat elektronik kami bantu.

Konsultan Berpengalaman

Ditangani langsung oleh ahli pajak yang paham regulasi terbaru terkait pengukuhan PKP.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA DAFTAR PKP

2 paket sesuai lokasi kantor Anda.

Harga sudah include konsultasi, pendaftaran, pendampingan survei DJP, sampai aktivasi e-Faktur. Tanpa tambahan biaya apapun.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
PKP PULAU JAWA
3.000.000
1.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pesan Sekarang
LAMA PROSES
✓5-7 Hari Kerja
YANG DIPEROLEH
✓Konsultasi tentang PKP / PPN
✓Pengecekan status wajib pajak
✓Pendaftaran PKP ke DJP
✓Persiapan & korespondensi survei PKP
✓Pendampingan sertifikat elektronik
✓Aktivasi e-Faktur
BONUS
✓Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
PKP LUAR JAWA
4.000.000
2.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pesan Sekarang
LAMA PROSES
✓7-14 Hari Kerja
YANG DIPEROLEH
✓Konsultasi tentang PKP / PPN
✓Pengecekan status wajib pajak
✓Pendaftaran PKP ke DJP
✓Persiapan & korespondensi survei PKP
✓Pendampingan sertifikat elektronik
✓Aktivasi e-Faktur
BONUS
✓Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

PENGERTIAN PKP & PPN

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Sebelum mulai, kenali dulu sistem PKP & PPN yang berlaku di Indonesia.

Tax Consultation Desk Documents

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN

PENGERTIAN PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pengusaha — perorangan maupun badan — yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara melalui sistem DJP.

PENGERTIAN PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada barang/jasa yang diserahkan. Tarif PPN saat ini 11% (akan jadi 12% mulai 2026). PKP wajib menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi kena PPN.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Setelah jadi PKP, Anda wajib: (1) memungut PPN dari pelanggan, (2) menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi, (3) melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan (4) menyetorkan PPN ke kas negara tepat waktu.

KAPAN DAFTAR PKP?

Wajib vs Sukarela.

Pendaftaran PKP bisa wajib (jika omset sudah memenuhi syarat) atau sukarela (kalau ingin klaim PPN masukan).

WAJIB DAFTAR

Omset > Rp 4,8 Miliar/Tahun

Sesuai PMK 197/2013, pengusaha dengan omset bruto melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak wajib didaftarkan sebagai PKP.

  • ✓Wajib daftar dalam 30 hari setelah lewat batas
  • ✓Denda jika telat: 2% dari PPN tertunggak
  • ✓Berlaku untuk perorangan & badan usaha
SUKARELA

Omset di Bawah Rp 4,8 Miliar

Pengusaha kecil bisa daftar sukarela agar bisa keluarkan e-Faktur & klaim PPN masukan — strategi bagus jika klien Anda adalah PKP juga.

  • ✓Bisa ikut tender pemerintah & korporasi besar
  • ✓Bisa kreditkan PPN masukan dari supplier
  • ✓Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda

DOKUMEN PERSYARATAN

Yang perlu Anda siapkan.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP. Tim kami akan memandu pengumpulan & verifikasi sebelum diajukan ke KPP.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta notaris pendirian PT/CV beserta SK Kemenkumham & akta perubahan terakhir.

NPWP Perusahaan & Direktur

Kartu NPWP badan usaha & NPWP direktur/pemilik (untuk PT perorangan).

KTP Direktur / Pemilik

Fotokopi KTP yang masih berlaku dari seluruh direktur & komisaris.

Bukti Kepemilikan / Sewa Kantor

Sertifikat / PBB / surat sewa kantor + surat keterangan domisili dari kelurahan.

NIB / SIUP

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA atau SIUP lama (jika belum punya NIB).

Laporan Keuangan Terbaru

Neraca, laba/rugi, & daftar piutang/utang dari periode terakhir.

Foto Kantor & Kegiatan Usaha

Foto tampak depan kantor, ruang kerja, papan nama, & aktivitas operasional.

Koordinat Lokasi (Google Maps)

Titik koordinat lokasi kantor untuk verifikasi survei lapangan oleh petugas DJP.

Tidak perlu repot urus sendiri. Tim kami akan kirim checklist lengkap & bantu verifikasi setiap dokumen sebelum diajukan, sehingga peluang disetujui DJP maksimal. Dokumen kurang? Kami pandu cara melengkapinya.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

FAQ

Pertanyaan seputar pendaftaran PKP.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Wajib daftar PKP jika omset bruto bisnis Anda melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah lewat batas tersebut. Jika tidak, Anda bisa kena sanksi administratif & denda. Untuk omset di bawah Rp 4,8 miliar, daftar bersifat sukarela — bisa Anda pilih kalau memang menguntungkan (misal karena banyak transaksi B2B).

Proses verifikasi berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan perpajakan diserahkan secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

Perbedaan utama adalah pada pemungutan PPN. Perusahaan PKP wajib memungut PPN dari pembeli dan menerbitkan e-Faktur, serta dapat mengkreditkan PPN masukan dari supplier. Sedangkan Non-PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan e-Faktur.

Survei PKP adalah verifikasi lapangan oleh petugas pajak (KPP) ke alamat domisili usaha. Tujuannya untuk memastikan kebenaran keberadaan usaha dan melihat apakah alamat serta aktivitas usaha sesuai dengan dokumen yang diajukan sebelum aktivasi e-Faktur disetujui.

Sangat bisa. Selama Anda memiliki badan usaha (PT/CV) atau terdaftar sebagai WP perorangan dengan domisili usaha yang jelas, Anda berhak mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan korporat Anda.

Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak resmi (e-Faktur) atas penyerahan barang/jasa kena pajak, memungut PPN dari pembeli, dan wajib melaporkan SPT Masa PPN secara bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Persetujuan sepenuhnya merupakan kewenangan KPP setempat berdasarkan kelengkapan berkas fisik dan hasil survei lapangan. Namun, dengan layanan EasyLegal, kami memastikan seluruh dokumen dan persyaratan valid sebelum diajukan, sehingga persentase keberhasilan sangat tinggi.

Siap jadi PKP resmi?

Konsultasi gratis untuk cek status pajak & rekomendasi paket — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis