Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Pelaporan LKPM
BKPM - OSS RBA

Lapor LKPM tepat waktu hindari sanksi BKPM

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.

Lihat Paket LKPMKonsultasi Gratis
1–3 Hari
Proses cepat
Mulai Rp 1,49jt
Untuk UMK
100% Tanda Terima
Bukti pelaporan
Laporan LKPM Terpercaya
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Proses Cepat 1-3 Hari

Laporan disusun & disubmit ke OSS RBA dalam 1-3 hari kerja sejak data lengkap diterima.

Bebas Sanksi BKPM

Data diverifikasi & disusun sesuai format resmi agar terhindar dari penolakan, teguran, hingga pembekuan NIB.

Ditangani Tim Ahli

Tim kami berpengalaman menangani ratusan laporan LKPM lintas skala usaha — dari UMK sampai PMA.

Reminder Otomatis

Kami kirim pengingat H-30, H-14, & H-7 sebelum deadline agar Anda tidak pernah telat lapor lagi.

SANKSI JIKA TIDAK LAPOR

Konsekuensi telat / tidak lapor LKPM.

BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

1

Peringatan Tertulis

Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.

2

Penghentian Sementara

Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.

3

Pencabutan Izin

Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.

4

Compliance Rating Turun

Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA PELAPORAN LKPM

2 paket sesuai skala usaha Anda.

Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
MIKRO KECIL
Rp 3.000.000
1.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih LKPM Mikro Kecil
LAMA PROSES
✓1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan & SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis
MENENGAH BESAR
Rp 5.000.000
2.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih LKPM Menengah Besar
LAMA PROSES
✓1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan & SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

ALUR PELAPORAN DI OSS RBA

5 langkah submit laporan LKPM.

Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.

01

Pengumpulan Data Periode

Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.

02

Verifikasi & Penyusunan Laporan

Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.

03

Submit via OSS RBA

Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.

04

Penerbitan Tanda Terima

Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.

05

Arsip & Reminder Periode Berikutnya

Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.

PENGERTIAN

Apa itu LKPM & kenapa wajib lapor?

Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.

SIAPA WAJIB LAPOR LKPM

PMA & PMDN

Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB

Mikro & Kecil (UMK)

Lapor per 6 bulan (semester)

Menengah & Besar

Lapor per 3 bulan (kuartal)

Konstruksi & Operasi

Mulai konstruksi sampai operasional

Dasar Hukum

Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja

LKPM

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi. Pelaporan dilakukan secara online terintegrasi melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM.

WAJIB LAPOR

Setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 Miliar wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Ini mencakup perusahaan berbadan hukum (PT, CV, Yayasan) maupun perseorangan (UMK), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di OSS.

MANFAAT LAPOR TEPAT WAKTU

Kepatuhan pelaporan LKPM memastikan status perizinan perusahaan Anda tetap Aktif dan Valid. Menghindari pembekuan izin operasional secara mendadak oleh sistem OSS RBA, menjaga tingkat reputasi kepatuhan (*compliance rating*) investasi perusahaan, serta mempermudah akses ke fasilitas perpajakan atau insentif investasi pemerintah.

PERIODE & BATAS WAKTU

Kapan harus lapor LKPM?

Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.

MIKRO & KECIL (UMK)

2× Setahun · Semesteran

Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6-bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).

DEADLINE PELAPORAN

Semester I: paling lambat 10 Juli
Semester II: paling lambat 10 Januari
MENENGAH & BESAR

4× Setahun · Kuartalan

Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.

DEADLINE PELAPORAN

Triwulan I: paling lambat 10 April
Triwulan II: paling lambat 10 Juli
Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
Triwulan IV: paling lambat 10 Januari

DATA YANG DILAPORKAN

Apa saja isi laporan LKPM?

5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.

Realisasi Investasi

Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).

Tenaga Kerja

Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).

Produksi / Penjualan

Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.

Perizinan

Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).

Kendala Usaha

Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).

Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).

BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.

Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.

Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.

Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.

PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.

Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.

Mau lapor LKPM tanpa ribet?

Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Reminder otomatis tiap periode · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis