Lapor LKPM tepat waktu hindari sanksi BKPM
Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.

KEUNGGULAN KAMI
Mengapa Pilih EasyLegal?
Proses Cepat 1-3 Hari
Laporan disusun & disubmit ke OSS RBA dalam 1-3 hari kerja sejak data lengkap diterima.
Bebas Sanksi BKPM
Data diverifikasi & disusun sesuai format resmi agar terhindar dari penolakan, teguran, hingga pembekuan NIB.
Ditangani Tim Ahli
Tim kami berpengalaman menangani ratusan laporan LKPM lintas skala usaha — dari UMK sampai PMA.
Reminder Otomatis
Kami kirim pengingat H-30, H-14, & H-7 sebelum deadline agar Anda tidak pernah telat lapor lagi.
SANKSI JIKA TIDAK LAPOR
Konsekuensi telat / tidak lapor LKPM.
BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Peringatan Tertulis
Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.
Penghentian Sementara
Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.
Pencabutan Izin
Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.
Compliance Rating Turun
Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.
Penawaran terbaru dari EasyLegal
Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman Via Marketplace
Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA PELAPORAN LKPM
2 paket sesuai skala usaha Anda.
Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia
Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.
ALUR PELAPORAN DI OSS RBA
5 langkah submit laporan LKPM.
Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.
Pengumpulan Data Periode
Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.
Verifikasi & Penyusunan Laporan
Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.
Submit via OSS RBA
Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.
Penerbitan Tanda Terima
Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.
Arsip & Reminder Periode Berikutnya
Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.
PENGERTIAN
Apa itu LKPM & kenapa wajib lapor?
Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.
SIAPA WAJIB LAPOR LKPM
PMA & PMDN
Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB
Mikro & Kecil (UMK)
Lapor per 6 bulan (semester)
Menengah & Besar
Lapor per 3 bulan (kuartal)
Konstruksi & Operasi
Mulai konstruksi sampai operasional
Dasar Hukum
Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja
LKPM
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi. Pelaporan dilakukan secara online terintegrasi melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM.
WAJIB LAPOR
Setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 Miliar wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Ini mencakup perusahaan berbadan hukum (PT, CV, Yayasan) maupun perseorangan (UMK), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di OSS.
MANFAAT LAPOR TEPAT WAKTU
Kepatuhan pelaporan LKPM memastikan status perizinan perusahaan Anda tetap Aktif dan Valid. Menghindari pembekuan izin operasional secara mendadak oleh sistem OSS RBA, menjaga tingkat reputasi kepatuhan (*compliance rating*) investasi perusahaan, serta mempermudah akses ke fasilitas perpajakan atau insentif investasi pemerintah.
PERIODE & BATAS WAKTU
Kapan harus lapor LKPM?
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.
2× Setahun · Semesteran
Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6-bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).
DEADLINE PELAPORAN
4× Setahun · Kuartalan
Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.
DEADLINE PELAPORAN
DATA YANG DILAPORKAN
Apa saja isi laporan LKPM?
5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.
Realisasi Investasi
Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).
Tenaga Kerja
Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).
Produksi / Penjualan
Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.
Perizinan
Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).
Kendala Usaha
Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).
Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan
Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.
Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.
Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan.
Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.
Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).
BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.
Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.
Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.
Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.
PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.
Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.
Mau lapor LKPM tanpa ribet?
Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.











































































