Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Perjanjian Perkawinan
Hukum Perdata · Pernikahan

Lindungi aset pribadi dengan Perjanjian Pisah Harta resmi

Bantuan pembuatan akta perjanjian perkawinan (prenup & postnup) sampai registrasi resmi di KUA atau Dukcapil. Aset pribadi & bisnis Anda terlindungi secara hukum.

Lihat Paket PerjanjianKonsultasi Gratis
7–14 Hari
Proses lengkap
Akta Notaris
Resmi & legal
KUA/Dukcapil
Terdaftar resmi
Perjanjian Perkawinan Resmi
Aset Terlindung
Pisah harta secara hukum
Prenup & Postnup
Bisa sebelum atau setelah nikah
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Kepastian Hukum Penuh

Akta Otentik notaris yang didaftarkan resmi ke KUA/Dukcapil, mengikat & diakui pihak ketiga seperti bank dan BPN.

Ditangani Ahli Hukum Keluarga

Draf disusun oleh Spesialis Hukum Perdata Keluarga, dijelaskan pasal demi pasal, dengan revisi tanpa batas hingga sepakat.

Urus Notaris & Registrasi Sekaligus

Dari tanda tangan Akta di hadapan notaris partner hingga registrasi resmi ke KUA/Dukcapil — seluruh proses kami pegang.

Konsultasi Rahasia & Aman

Diskusi seputar aset, utang, dan kebutuhan pribadi Anda & pasangan dijaga kerahasiaannya oleh tim legal kami.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA PERJANJIAN PERKAWINAN

2 layanan — bisa pilih salah satu atau kombinasi.

Pembuatan akta & registrasi resmi bisa dipesan terpisah. Tim kami rekomendasikan keduanya untuk perlindungan hukum penuh.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
PEMBUATAN PERJANJIAN
Rp 8.000.000
3.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Pembuatan Perjanjian
LAMA PROSES(1)
✓7–14 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Konsultasi Pisah Harta dengan ahli hukum keluarga
✓Akta Perjanjian Pisah Harta di hadapan notaris
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan
✓Dokumen SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis
REGISTRASI KUA / DUKCAPIL
Rp 4.000.000
1.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Registrasi Saja
LAMA PROSES(2)
✓7–14 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓
Registrasi Perjanjian Pisah Harta diKUA Kota Bandung(untuk Muslim)
✓
Registrasi Perjanjian Pisah Harta diDukcapil Kota Bandung(untuk Non-Muslim)
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan
✓Dokumen SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis
Keterangan:(1)(1) Estimasi waktu untuk drafting perjanjian & penandatanganan di hadapan notaris.(2)(2) Estimasi waktu pendaftaran setelah Akta Notaris selesai. Tergantung jadwal KUA/Dukcapil setempat.

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

SKEMA PEMBUATAN

Alur kerja dari konsultasi sampai registrasi.

Tim notaris & legal kami pegang seluruh tahapan — Anda cukup datang sekali untuk tanda tangan.

Geser untuk lihat semua langkah
01

Konsultasi & Pengisian Kuesioner

1 HARI

Diskusi gratis dengan tim hukum kami untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik Anda dan pasangan, seperti pemisahan aset, utang, atau pengelolaan nafkah.

  • Identifikasi aset, utang & kewajiban
  • Formulir kuesioner data pribadi
  • Penentuan jenis (Pra-Nikah / Pasca-Nikah)
02

Penyusunan Draf Perjanjian

2-3 HARI

Draf perjanjian disusun secara detail oleh Spesialis Hukum Perdata Keluarga EasyLegal. Gratis draf Bilingual (dwibahasa) bagi Kawin Campur.

  • Penyusunan pasal pemisahan harta secara rinci
  • Penentuan pengelolaan nafkah & pembagian utang
  • Draf dwibahasa (Indonesian & English) gratis
03

Review & Revisi Tanpa Batas

1-2 HARI

Kami menjelaskan detail isi pasal demi pasal kepada Anda dan pasangan. Bebas melakukan revisi klausul sampai kedua belah pihak 100% sepakat.

  • Penjelasan detail konsekuensi hukum tiap pasal
  • Revisi draf tanpa batas hingga sepakat
  • Persetujuan draf final (Final Draft Approval)
04

Tanda Tangan Akta di Hadapan Notaris

1 HARI

Kedua belah pihak wajib hadir fisik di hadapan Notaris partner resmi kami untuk menandatangani Akta Otentik perjanjian perkawinan.

  • Penentuan lokasi & jadwal notaris terdekat
  • Tanda tangan basah Akta Otentik resmi
  • Pencocokan dokumen identitas & sidik jari
05

Penerbitan Salinan Akta Resmi

2-3 HARI

Notaris partner menerbitkan Salinan Akta resmi dengan stempel basah. Dokumen ini menjadi dasar legalitas kuat untuk dilaporkan ke instansi terkait.

  • Pembuatan Minuta Akta (dokumen asli notaris)
  • Penerbitan Salinan Akta resmi bertanda tangan
  • Dokumen siap digunakan untuk pelaporan
06

Registrasi KUA / Dukcapil

5-10 HARI

Pelaporan resmi ke KUA (Muslim) atau Dukcapil (Non-Muslim). Tanpa registrasi, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga (seperti bank/kreditor).

  • Pengurusan pelaporan resmi oleh tim legal kami
  • Penerbitan Surat Bukti Pencatatan resmi
  • Pencatatan catatan pinggir pada Akta/Buku Nikah
07

Penyerahan Dokumen & Perjanjian Aktif

1 HARI

Penyerahan seluruh dokumen legal fisik ke alamat Anda dalam map kulit premium pelindung. Perjanjian aktif & berlaku penuh melindungi Anda.

  • Pengemasan dengan map eksklusif pelindung
  • Pengiriman gratis bergaransi ke seluruh Indonesia
  • Perjanjian aktif & berlaku penuh secara hukum

PENGERTIAN

Apa itu Perjanjian Perkawinan / Pisah Harta?

Perjanjian resmi antara suami-istri untuk mengatur pemisahan harta & tanggung jawab masing-masing — dilindungi hukum.

YANG BISA DIATUR DALAM PERJANJIAN

Pemisahan Harta Pribadi

Aset masing-masing tetap milik pribadi

$

Tanggung Jawab Utang

Utang pribadi tidak menjadi utang bersama

Aset Bisnis

Saham, PT, dan aset usaha tetap milik pribadi

Properti / Real Estate

Rumah, tanah, & investasi properti

Hak Waris & Hibah

Warisan keluarga tidak menjadi harta bersama

Dasar Hukum

UU No. 1/1974 & Pasal 119–138 KUHPerdata

PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian tertulis antara calon/pasangan suami-istri yang mengatur pemisahan harta & kewajiban selama perkawinan. Dibuat di hadapan notaris dalam bentuk Akta Otentik, kemudian didaftarkan di KUA (Muslim) atau Dukcapil (Non-Muslim).

PERJANJIAN PRA & PASCA NIKAH

Perjanjian Pra-Nikah: dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Perjanjian Pasca-Nikah: dibuat setelah menikah berdasarkan putusan MK No. 69/2015 & berlaku sejak terdaftar. Keduanya sama-sama sah secara hukum.

MANFAAT PERJANJIAN PISAH HARTA

(1) Lindungi aset pribadi dari kewajiban pasangan, (2) WNI bisa beli properti dengan SHM meski menikah dengan WNA, (3) Aset bisnis aman dari risiko perceraian, (4) Lebih transparan soal keuangan pasangan, (5) Hindari sengketa harta di masa depan.

DOKUMEN PERSYARATAN

Yang perlu disiapkan.

Dokumen yang dibutuhkan beda untuk pembuatan akta & registrasi resmi. Tim kami pandu pengumpulan & verifikasi.

Pembuatan Akta Perjanjian

Untuk drafting di hadapan notaris

  • KTP & KK kedua pihak (suami & istri)
  • NPWP kedua pihak (jika ada)
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan (untuk postnup)
  • Daftar aset & utang masing-masing pihak
  • Surat keterangan domisili kedua pihak
  • Kehadiran kedua pihak saat penandatanganan

Registrasi KUA / Dukcapil

Agar perjanjian berkekuatan hukum penuh

  • Akta Perjanjian dari notaris (asli + salinan)
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • KTP & KK kedua pihak (asli + fotokopi)
  • Surat Permohonan ke KUA / Dukcapil
  • Untuk Muslim: ke KUA tempat pernikahan tercatat
  • Untuk Non-Muslim: ke Dukcapil sesuai domisili

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

Perjanjian Pra-Nikah dibuat sebelum menikah & berlaku sejak hari pernikahan. Perjanjian Pasca-Nikah dibuat setelah menikah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengakui keabsahannya. Keduanya sama sah secara hukum — bedanya cuma waktu pembuatan.

Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan aset pribadi (bawaan maupun yang diperoleh selama pernikahan), pembagian tanggung jawab terhadap utang bisnis/pribadi, kontribusi nafkah rumah tangga, kepemilikan properti, hingga pengelolaan waris/hibah keluarga agar tidak bercampur.

Tidak semua, namun sangat direkomendasikan jika Anda: (1) Menikah dengan WNA (Kawin Campur) agar WNI tetap bisa membeli properti Hak Milik, (2) Memiliki atau berencana mendirikan bisnis/usaha sendiri, (3) Memiliki utang/kewajiban finansial yang besar, atau (4) Membawa aset bawaan bernilai tinggi.

Tanpa perjanjian pisah harta, seluruh properti yang dibeli setelah menikah otomatis dianggap milik bersama (WNA ikut memiliki). Karena hukum Indonesia melarang WNA memiliki properti Hak Milik (SHM), maka pasangan WNI otomatis kehilangan hak membeli properti SHM. Dengan perjanjian pemisahan harta, hak WNI tetap terlindungi penuh untuk membeli properti SHM atas namanya sendiri.

Ya, perjanjian perkawinan (baik prenup maupun postnup) dapat diubah atau dicabut di kemudian hari. Perubahan harus didasarkan pada kesepakatan sukarela dari suami dan istri, dituangkan kembali ke dalam akta notaris resmi, dan didaftarkan ulang ke instansi terkait.

Pelaporan disesuaikan dengan tempat pernikahan dicatatkan. Bagi pasangan Muslim yang menikah di bawah hukum Islam dan memegang Buku Nikah, registrasi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan Non-Muslim, registrasi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penandatanganan akta notaris bisa dilakukan di wilayah domisili Anda. Notaris partner resmi kami tersebar luas di seluruh Indonesia. Tim legal kami akan menjadwalkan tanda tangan di hadapan Notaris partner terdekat di kota Anda, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pusat kami di Bandung.

Ya, pendaftaran itu sangat wajib. Akta notaris saja hanya mengikat secara internal antara suami dan istri. Agar perjanjian tersebut diakui secara sah dan mengikat pihak ketiga (seperti bank, kreditor, atau BPN saat transaksi properti), akta tersebut harus didaftarkan resmi ke KUA atau Dukcapil.

Proses lengkap biasanya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Penyusunan draf awal selesai dalam 1-2 hari kerja. Penandatanganan akta notaris dilakukan dalam 1 hari kerja. Proses pendaftaran resmi ke KUA atau Dukcapil memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari kerja.

Siap lindungi aset pribadi?

Konsultasi gratis dengan tim hukum keluarga — pilih paket yang sesuai & mulai proses tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
✓Konsultasi rahasia · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis