NIB Seller Marketplace Mulai Diminta? Pahami Aturan Terbarunya

NIB Seller Marketplace Mulai Diminta? Pahami Aturan Terbarunya

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah memperkuat pengaturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam implementasinya, marketplace perlu memastikan bahwa pelaku usaha yang berjualan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, tidak sedikit seller yang mulai menemukan permintaan untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) ketika melakukan registrasi, pembaruan data, maupun proses verifikasi akun bisnis. Kalau sebelumnya NIB seller marketplace hanya dianggap sebagai dokumen pelengkap, kini legalitas usaha menjadi bagian penting agar aktivitas bisnis di marketplace dapat berjalan lebih lancar.

Mengapa Seller Marketplace Mulai Diminta Memiliki NIB?

Marketplace memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem perdagangan digital berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi. Karena itu, beberapa platform mulai meminta seller melengkapi identitas usahanya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari proses administrasi.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki identitas bisnis yang lebih jelas sehingga lebih siap memenuhi berbagai kebutuhan administrasi, baik di marketplace maupun ketika bisnis mulai berkembang. Lebih dari itu, memiliki legalitas usaha sejak awal juga memberikan kesan yang lebih profesional ketika berhadapan dengan pelanggan, supplier, maupun calon mitra bisnis.

Apa Dampaknya Jika Belum Memiliki NIB?

Setiap marketplace tentu memiliki kebijakan yang berbeda. Namun apabila legalitas usaha diminta sementara Anda belum memiliki NIB, beberapa kendala berikut berpotensi terjadi:

  • Proses registrasi atau verifikasi akun menjadi lebih lama.
  • Marketplace meminta dokumen administrasi tambahan.
  • Kesempatan mengikuti program tertentu menjadi terbatas.
  • Hambatan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan atau institusi yang mensyaratkan legalitas usaha.

Daripada baru mengurus NIB ketika diminta, akan jauh lebih nyaman jika legalitas usaha sudah dipersiapkan sejak awal. Dengan begitu, Anda dapat lebih fokus mengembangkan penjualan tanpa harus terganggu proses administrasi yang mendadak.

Cara Mengurus NIB untuk Seller Marketplace

Secara umum, pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tahapan berikut:

  1. Membuat akun OSS.
  2. Memilih jenis pelaku usaha.
  3. Mengisi data usaha.
  4. Menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  5. Melengkapi data hingga NIB diterbitkan.

Sekilas proses ini terlihat sederhana. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha justru mengalami kendala saat menentukan KBLI yang sesuai dengan model bisnis mereka.

Padahal, pemilihan KBLI merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses pengurusan NIB. Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada ketidaksesuaian data usaha dan berpotensi menimbulkan kendala ketika mengembangkan bisnis di kemudian hari.

Kenapa Banyak Seller Memilih Mengurus NIB Bersama EasyLegal?

Mengurus NIB sebenarnya bisa dilakukan sendiri. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang memilih menggunakan pendampingan profesional agar prosesnya lebih praktis dan minim kesalahan.

Melalui EasyLegal, Anda akan mendapatkan pendampingan mulai dari tahap konsultasi hingga NIB resmi diterbitkan.

Yang Akan Anda Dapatkan:

  • ✅ Konsultasi mengenai kebutuhan legalitas usaha.
  • ✅ Bantuan menentukan KBLI yang sesuai dengan model bisnis Anda.
  • ✅ Pendampingan pengisian data melalui OSS.
  • ✅ Proses pengurusan hingga NIB resmi terbit.
  • ✅ Tim yang berpengalaman menangani berbagai jenis pelaku usaha, termasuk seller marketplace.

Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi menebak-nebak KBLI atau khawatir ada data yang kurang sesuai saat proses pendaftaran.