Daftar Merek yang Sama? Pahami Ketentuan Hukumnya

Daftar Merek yang Sama? Pahami Ketentuan Hukumnya

Di tengah persaingan bisnis yang makin ketat, nama merek bukan sekadar identitas. Ia adalah wajah usaha, reputasi, sekaligus aset jangka panjang. Tapi bagaimana kalau saat ingin mendaftarkan merek, ternyata sudah ada pihak lain yang menggunakan atau bahkan lebih dulu mendaftarkan nama yang sama? Pertanyaannya jadi krusial: bisakah daftar merek yang sama?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada aturan hukum yang tegas mengatur hal ini. Dan kalau salah langkah, risikonya bukan cuma penolakan—tapi bisa sampai sengketa hukum dan kerugian bisnis.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

Pengaturan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menegaskan satu prinsip penting: first to file. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dialah yang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Bukan siapa yang lebih dulu menggunakan, melainkan siapa yang lebih dulu mendaftarkan.

Ini poin yang sering disalahpahami.

Banyak pelaku usaha merasa aman karena sudah lebih dulu memakai nama tersebut di pasar. Padahal, kalau belum didaftarkan dan ada pihak lain yang lebih dulu mengajukan permohonan, posisi hukumnya bisa sangat lemah. Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Apakah Artinya Sama Sekali Tidak Bisa?

Tidak selalu, tetapi jangan langsung merasa aman.

Secara umum, nama merek yang sama persis dan sudah terdaftar di kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Itu hampir pasti ditolak. Namun, dalam kondisi tertentu, pendaftaran merek yang serupa masih mungkin terjadi. Tentu dengan syarat ketat dan analisis hukum yang matang.

Ada dua aspek penting yang wajib dipahami:

1. Tidak Menimbulkan Kebingungan di Masyarakat

Tujuan utama hukum merek adalah melindungi konsumen dari kebingungan.

Kalau masyarakat berpotensi mengira dua merek yang serupa berasal dari perusahaan yang sama, maka besar kemungkinan permohonan akan ditolak. Di sinilah letak kehati-hatian yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.

2. Tidak Memiliki “Persamaan pada Pokoknya”

Istilah ini sangat penting.

“Persamaan pada pokoknya” tidak hanya berarti sama persis. Penilaiannya meliputi:

  • Pelafalan atau bunyi penyebutan merek

  • Kemiripan susunan kata

  • Kesesuaian visual dan desain

  • Kesamaan makna atau konsep

Walaupun ada perbedaan kecil, jika secara keseluruhan terasa mirip, tetap bisa dianggap melanggar. Dan perlu dipahami, penilaian ini dilakukan secara substantif dan independen oleh pemeriksa merek. Artinya, tidak ada jaminan lolos hanya karena merasa sudah cukup berbeda.

Baca juga, Apakah Wajib Daftar Merek? Supaya Brand Aman, Kah?

Daftar Merek yang Sama di Kelas yang Berbeda: Apakah Lebih Aman?

Dalam sistem merek, barang dan jasa diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas sesuai klasifikasi internasional.

Secara prinsip, nama yang sama bisa saja terdaftar di kelas yang berbeda. Misalnya, merek untuk pakaian (kelas 25) belum tentu otomatis menghalangi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran (kelas 43).

Namun, ada syarat yang tidak boleh diabaikan:

  • Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat

  • Tidak termasuk merek terkenal

  • Tidak diajukan dengan itikad tidak baik

Artinya, perbedaan kelas bukan jaminan mutlak.

Kalau tetap ada potensi masyarakat mengira kedua usaha tersebut berhubungan, permohonan tetap bisa ditolak.

Risiko yang Harus Dipertimbangkan

Sebelum memutuskan tetap menggunakan nama yang sama atau serupa, tanyakan pada diri sendiri: siapkah menghadapi risikonya? Beberapa risiko nyata yang bisa terjadi:

  • Permohonan ditolak dan biaya hangus

  • Adanya keberatan (oposisi) dari pemilik merek lain

  • Gugatan hukum atas pelanggaran merek

  • Kewajiban rebranding yang menguras biaya dan reputasi

Bayangkan Anda sudah membangun brand, punya pelanggan setia, lalu tiba-tiba harus mengganti nama karena kalah sengketa. Itu bukan sekadar ganti logo. Itu soal kehilangan identitas dan kepercayaan pasar.

Kesimpulan: Jangan Berspekulasi Soal Merek

Pertanyaan “bisakah daftar nama merek yang sama?” memang tidak bisa dijawab secara mutlak. Secara umum, merek yang sudah terdaftar di kelas yang sama dan memiliki persamaan pada pokoknya tidak dapat didaftarkan kembali. Namun dalam kondisi tertentu—seperti perbedaan kelas dan tidak adanya potensi kebingungan—kemungkinan tersebut masih terbuka.

Masalahnya, menilai kondisi tersebut tidak bisa berdasarkan asumsi. Merek adalah aset, dan aset harus diamankan dengan strategi yang tepat, bukan spekulasi.

Kalau kamu masih ragu atau khawatir mengambil langkah yang salah, berkonsultasi adalah keputusan bijak.

Di tengah kebingungan ini, kamu bisa berkonsultasi dengan EasyLegal untuk membantu menganalisis risiko dan memudahkan proses pendaftaran merek. Jika tidak ingin repot, tersedia pula layanan pendaftaran merek yang profesional dan terpercaya.

Apakah Wajib Daftar Merek? Supaya Brand Aman, Kah?

Apakah Wajib Daftar Merek? Supaya Brand Aman, Kah?

Banyak pebisnis merasa tenang selama usahanya berjalan lancar. Nama brand sudah dipakai, pelanggan sudah kenal, penjualan mulai stabil. Lalu muncul pertanyaan: apakah wajib daftar merek?

Dalam praktik bisnis, tidak mendaftarkan merek bisa menjadi kesalahan paling mahal yang pernah dibuat. Bayangkan, sudah membangun brand bertahun-tahun, lalu tiba-tiba ada pihak lain yang memiliki sertifikat resmi atas nama tersebut. Kamu yang pakai lebih dulu, tapi mereka yang diakui hukum. Itu bukan cerita fiksi. Itu sering terjadi.

Merek Bukan Sekadar Nama, Tapi Aset Bisnis

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek adalah tanda pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Artinya, merek adalah identitas resmi bisnis Anda.

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalamnya ditegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip first to file.

Bukan siapa yang pertama pakai.
Bukan siapa yang lebih dulu viral.
Bukan siapa yang lebih lama berdiri.

Tapi siapa yang lebih dulu mendaftarkan.

Kalau Anda belum mendaftar, secara hukum Anda belum memiliki hak eksklusif atas brand tersebut.

Baca selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Tidak Wajib, Tapi Tanpa Daftar Anda Tidak Terlindungi

Jika ditanya, apakah wajib daftar merek yang kamu gunakan? Tidak juga, memang tidak ada sanksi pidana, jika kamu tidak mendaftarkan merek yang kamu punya, dan tentu masih bisa berbisnis seperti biasa. Namun, pokok masalahnya bukan soal bisa atau tidaknya berjualan, tetapi pada persoalan perlindungan merek yang kamu pakai.

Tanpa adanya perlindungan, merek kamu bisa saja terseret kasus sengketa dengan pihak lain yang juga menggunakan nama merek yang sama dengan yang kamu pakai. Lalu apa saja hal kurang baik yang bisa kamu dapatkan?

  • Kamu dan merek kamu tidak memiliki hak eksklusif
  • Jika ada sengketa, posisi kamu secara hukum akan lemah dibandingkan dengan pihak yang sudah terdaftar
  • Kamu tidak dapat melarang pihak lain untuk menggunakan nama merek tersebut.

Jadi, kembali, bukan soal wajib atau tidaknya. Akan tetapi, mau atau tidak kamu ambil risiko yang siap memukul bisnis kamu kelak?

Risiko Nyata Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Banyak pelaku usaha baru sadar pentingnya pendaftaran ketika sudah terlambat. Beberapa risiko yang sering terjadi:

1. Nama Brand Direbut Pihak Lain

Karena sistemnya first to file, orang lain bisa lebih dulu mendaftarkan nama yang sudah kamu pakai.

2. Somasi dan Gugatan

Jika pihak lain memegang sertifikat, mereka berhak melarang kamu menggunakan nama tersebut.

3. Dipaksa Ganti Nama

Rebranding bukan sekadar ganti logo. Kamu harus mengganti kemasan, promosi, domain, media sosial, bahkan membangun ulang kepercayaan pasar.

Semua itu jauh lebih mahal dibanding biaya pendaftaran merek.

Kenapa Pebisnis Serius Selalu Daftar Merek?

Pebisnis yang berpikir jangka panjang tahu bahwa merek adalah aset.

Dengan merek terdaftar, Anda mendapatkan:

✔ Hak eksklusif yang diakui negara
✔ Perlindungan hukum yang jelas
✔ Aset bisnis bernilai ekonomi
✔ Peluang lisensi atau waralaba
✔ Kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan investor

Merek yang terdaftar bukan sekadar legalitas. Itu adalah pernyataan bahwa bisnis kamu dibangun dengan serius.

Baca juga, Alur Pendaftaran Merek: Jangan Sampai Direbut Orang!

Kesimpulan: Kalau Ingin Aman, Daftarkan Sekarang

Jadi apakah wajib daftar merek? atau sekadar simbolis belaka?

Secara administrasi, tidak wajib. Namun, dalam segi strategi bisnis, Wajib. Ini supaya bisnis kamu lancar jaya bila ada sengketa yang datang menghampiri. Jika kamu sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk membangun brand, jangan berhenti di tengah jalan. Lindungi apa yang sudah kamu bangun. Karena di sistem hukum Indonesia, yang dilindungi bukan yang pertama memakai—tetapi yang pertama mendaftarkan.

Walaupun begitu, jika kamu butuh bantuan dalam berkonsultasi, ataupun ingin melepaskan seluruh urusan pendaftaran merek, EasyLegal siap bantu kamu semaksimal mungkin.

Alur Pendaftaran Merek: Jangan Sampai Direbut Orang!

Alur Pendaftaran Merek: Jangan Sampai Direbut Orang!

Di dunia bisnis, nama merek itu aset. Tapi, banyak pelaku usaha baru sadar pentingnya pendaftaran setelah muncul sengketa. Padahal Indonesia menganut prinsip first to file—siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang diakui sebagai pemilik sah. Maka, penting bagi pelaku usaha supaya paham soal alur pendaftaran merek di Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek baru lahir setelah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artinya, semisal kamu sudah pakai merek bertahun-tahun, tanpa pendaftaran, secara hukum kamu belum terlindungi.

Kalau kompetitor lebih dulu daftar dan disetujui? Kamu bisa kehilangan hak atas nama tersebut. Jadi, jangan tunda.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Biaya Pendaftaran Merek

Ada biaya yang dibebankan ke pemohon pada saat mendaftarkan merek, pun begitu biaya yang dikeluarkan akan sesuai dengan kelas barang/jasa tersebut. Berikut biaya dasar yang perlu dikeluarkan:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas (elektronik)

  • Non-UMKM: Rp1.800.000 per kelas (elektronik)

Anggap biaya yang dikeluarkan pada saat mendaftarkan permohonan hak merek ini sebagai investasi perlindungan jenama selama 10 tahun kedepan, positifnya adalah kamu tidak perlu khawatir bila ada kompetitor yang mereknya sama dengan kamu.

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • Formulir permohonan

  • Label/logo (JPEG/PNG)

  • Identitas pemohon

  • Bukti pembayaran

  • Daftar barang/jasa

  • Deskripsi merek

Syarat di atas ini mutlak sebagai bagian dari proses permohonan izin merek. Jangan sampai anggap enteng soal persyaratan ini, ingat! Lengkap dari awal = proses lebih lancar.

Alur Pendaftaran Merek (Singkat & Jelas)

Berikut ini ada alur proses ketika kamu ingin mendatarkan permohonan izin hak merek atas nama kamu atau perusahaan kamu.

  1. Penelusuran Merek
    Pastikan nama/logo belum terdaftar agar tidak ditolak.

  2. Tentukan Kelas Barang/Jasa
    Kelas 1–34 untuk barang, 35–45 untuk jasa. Salah pilih kelas bisa bikin perlindungan tidak maksimal.

  3. Ajukan Permohonan Online
    Daftar melalui sistem DJKI dan dapatkan tanggal penerimaan.

  4. Pemeriksaan Formalitas
    DJKI cek kelengkapan dokumen. Jika kurang, harus segera diperbaiki.

  5. Pengumuman 2 Bulan
    Pihak lain bisa mengajukan keberatan (oposisi).

  6. Pemeriksaan Substantif
    Dinilai dari sisi hukum, persamaan merek, dan daya pembeda.

  7. Sertifikat Terbit
    Perlindungan berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Bila kamu sudah mengikuti alur prosedur di atas dan disetujui oleh DTKI, maka selamat merek kamu akan terlindungi oleh negara. Namun ada yang perlu kamu perhatikan.

Supaya Tidak Ditolak

Kendati persyaratan sudah sesuai, namun terkadang ada beberapa kondisi di mana upaya permohonan tersebut ditolak. Baik karena nama sudah dipakai, hingga merek memberikan impresi dan dampak buruk bagi moral serta aturan masyarakat bernegara. Maka berikut beberapa langkah supaya usaha permohonan kamu tidak ditolak:

  • Gunakan nama yang unik

  • Hindari kata terlalu umum

  • Jangan meniru merek lain

  • Lakukan penelusuran sebelum mendaftar

Kesimpulan

Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi risikonya besar kalau diabaikan. Brand yang sudah kamu bangun jangan sampai direbut hanya karena terlambat daftar.

Kalau ingin aman dan praktis, kamu bisa gunakan jasa profesional seperti EasyLegal untuk bantu urus dari awal sampai sertifikat terbit. Selain itu kamu akan dapat konsultasi dan bimbingan secara gratis via online.

Ingat, dalam urusan merek: yang cepat mendaftar, dia yang menang.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Perlu Untuk Diketahui?

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Perlu Untuk Diketahui?

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memahami aspek hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum benar-benar memahami istilah penting dalam HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), terutama ketika berbicara tentang hak merek dan hak cipta. Sekilas keduanya terdengar serupa, tetapi perbedaan di antara hak merek dan hak cipta sangatlah mendasar dan bisa berdampak besar bagi keberlangsungan bisnis Anda.

Jangan sampai kesalahan memahami konsep ini membuat brand atau karya Anda rentan terhadap sengketa. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan yang jelas dan terarah mengenai perbedaan hak merek dan hak cipta, lengkap dengan pengertian masing-masing, agar Anda dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat sejak awal.

Pengertian Hak Merek

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara sah untuk menggunakan dan melindungi identitas usahanya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dengan memiliki hak merek, Anda berhak melarang siapa pun memakai nama, logo, warna, slogan, atau kombinasi identitas bisnis Anda tanpa persetujuan.

Sederhananya, merek adalah wajah dan jati diri bisnis Anda di mata pasar. Karena itu, perlindungannya tidak boleh dianggap sepele. Hak merek berlaku selama 10 tahun sejak disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dapat diperpanjang, sehingga bisnis Anda tetap aman dan terlindungi dalam jangka panjang.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan sastra. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, hak ini lahir secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, begitu karya tercipta, saat itu pula hukum mengakui kepemilikannya tanpa perlu menunggu proses pendaftaran.

Perlindungan hak cipta berlaku sejak karya dibuat hingga seumur hidup pencipta, bahkan diperpanjang sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Cakupannya meliputi berbagai bentuk ekspresi kreatif seperti buku, film, musik, fotografi, hingga perangkat lunak komputer—semuanya memiliki nilai hukum yang wajib dijaga.

Meski muncul secara otomatis, pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap sangat disarankan. Langkah ini akan memperkuat bukti kepemilikan dan mempermudah proses penegakan hukum apabila suatu saat terjadi pelanggaran atau sengketa.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta

Memahami perbedaan hak merek dan hak cipta bukan sekadar soal teori, tetapi soal strategi melindungi aset bisnis dan karya Anda. Berikut perbandingan keduanya agar Anda tidak salah langkah:

Aspek Hak Merek Hak Cipta
Fungsi Utama Melindungi identitas bisnis Melindungi karya kreatif
Objek yang Dilindungi Nama brand, logo, slogan, simbol Buku, lagu, film, desain, software
Tujuan Perlindungan Mencegah pihak lain memakai identitas bisnis yang sama Mencegah penyalinan atau pembajakan karya
Cara Mendapatkan Hak Harus didaftarkan dan disetujui oleh negara Otomatis saat karya diwujudkan
Sistem yang Berlaku First to file (siapa daftar dulu, dia berhak) Otomatis tanpa sistem pendaftaran
Masa Berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang terus Seumur hidup pencipta + 70 tahun
Lembaga Pengelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Risiko Jika Tidak Dilindungi Brand bisa didaftarkan orang lain Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa

Walaupun hak cipta lahir secara otomatis, dalam praktik bisnis pencatatan tetap sangat dianjurkan untuk memperkuat posisi hukum Anda. Sementara itu, hak merek sama sekali tidak memberikan perlindungan apabila belum didaftarkan. Inilah kesalahan yang sering menjebak pelaku usaha baru—merasa aman, padahal belum terlindungi.

Jika Anda serius membangun brand, jangan berhenti hanya pada perlindungan desain. Identitas komersialnya juga wajib diamankan. Idealnya, logo didaftarkan sebagai hak cipta, dan nama brand didaftarkan sebagai hak merek. Dengan begitu, fondasi hukum bisnis Anda menjadi jauh lebih kokoh dan minim risiko di kemudian hari.

Mana yang Lebih Perlu Dilindungi?

Menentukan mana yang lebih penting antara hak merek dan hak cipta bergantung pada kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda seorang kreator yang fokus menghasilkan karya intelektual, maka hak cipta sudah menjadi perlindungan utama. Meski perlindungannya muncul otomatis, pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap langkah cerdas untuk memperkuat posisi hukum apabila terjadi sengketa.

Sebaliknya, jika Anda membangun brand untuk menjual produk atau jasa, hak merek wajib didaftarkan. Tanpa pendaftaran, nama usaha Anda berisiko digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain. Risiko ini sering diremehkan, padahal dampaknya bisa besar terhadap keberlangsungan bisnis.

Apabila Anda seorang kreator sekaligus pemilik brand, maka perlindungan terbaik adalah mendaftarkan keduanya—logo sebagai hak cipta dan nama sebagai hak merek. Untuk mempermudah prosesnya, EasyLegal menyediakan layanan profesional serta konsultasi online gratis agar Anda dapat mengamankan aset bisnis secara tepat sejak awal.

Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Di tengah persaingan bisnis yang makin padat — dari perusahaan besar sampai UMKM — merek bukan lagi sekadar nama. Merek adalah identitas, reputasi, sekaligus aset berharga yang menentukan masa depan usaha. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek. Akibatnya? Ada yang harus kehilangan nama brand karena lebih dulu didaftarkan pihak lain. Situasi seperti ini jelas merugikan dan bisa jadi pukulan berat bagi bisnis yang sudah dibangun susah payah. Karena itu, memahami dan segera melakukan daftar merek HKI online adalah langkah cerdas untuk melindungi usaha sejak dini.

Apa Itu Merek HKI dan Kenapa Harus Dilindungi?

Merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah mendaftarkannya secara resmi. Dengan terdaftar, kamu punya hak penuh untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain memakai merek tersebut tanpa izin.

Bentuk merek pun beragam — bisa berupa nama, logo, angka, simbol, susunan warna, bentuk 2D atau 3D, suara, bahkan kombinasi dari semuanya.

Namun ingat, setiap merek harus punya daya pembeda yang jelas. Kalau terlalu mirip dengan merek lain, besar kemungkinan permohonan akan ditolak. Jadi bukan cuma soal unik, tapi juga harus aman secara hukum.

Kenapa Harus Segera Daftar Merek HKI Secara Online?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), dialah yang berhak secara hukum.

Banyak pelaku usaha keliru mengira bahwa memakai merek lebih dulu sudah cukup aman. Padahal tanpa pendaftaran resmi, posisi hukumnya lemah. Tidak sedikit kasus di mana pemilik usaha harus kehilangan merek yang sudah digunakan bertahun-tahun hanya karena tidak segera mendaftarkannya.

Dengan mendaftarkan merek, kamu akan mendapatkan:

  • Hak eksklusif menggunakan merek terdaftar

  • Hak melarang pihak lain memakai merek yang sama atau mirip

  • Hak untuk mengalihkan atau melisensikan merek sebagai aset bisnis

Ini bukan sekadar perlindungan, tapi juga strategi jangka panjang.

Syarat dan Prosedur Daftar Merek HKI Online

Untuk mengajukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti:

  • Etiket atau label merek

  • Identitas pemohon

  • Penentuan kelas barang/jasa sesuai Klasifikasi Nice

  • Surat kuasa (jika melalui konsultan KI)

  • Bukti pembayaran

Proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem DJKI, dengan tahapan mulai dari registrasi akun, pengisian formulir, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, hingga pemeriksaan substantif.

Jika disetujui, sertifikat akan diterbitkan dan merek kamu terlindungi secara hukum.

Biaya dan Lama Prosesnya?

Biaya pendaftaran dibedakan berdasarkan jenis usaha:

  • Usaha umum: Rp1.800.000 per kelas

  • UMKM: Rp500.000 per kelas

Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Setelah terdaftar, merek akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan perlindungan selama itu, biaya tersebut jelas sebanding dengan keamanan bisnis yang didapatkan.

Waspadai Risiko Penolakan

Tidak semua permohonan otomatis disetujui. Beberapa alasan umum penolakan antara lain:

  • Memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar

  • Tidak memiliki daya pembeda

  • Nama terlalu umum

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

  • Berpotensi menyesatkan masyarakat

Jika ditolak, pemberitahuan akan disampaikan secara tertulis dan pemohon masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau menempuh upaya hukum.

Karena itu, penting memastikan sejak awal bahwa merek yang diajukan sudah aman.

Jangan Tunda, Amankan Merek Sekarang

Pendaftaran merek HKI bukan sekadar formalitas legalitas. Ini adalah langkah nyata untuk mengamankan aset intelektual perusahaan agar tidak diambil atau diklaim pihak lain.

Kalau ingin prosesnya lebih praktis dan minim risiko, menggunakan jasa profesional bisa menjadi solusi yang tepat. Dengan pendampingan yang berpengalaman, kamu tidak perlu khawatir soal kelengkapan dokumen, klasifikasi, maupun potensi penolakan.

EasyLegal hadir untuk membantu proses pendaftaran merek dagang dengan lebih mudah dan terarah. Bahkan tersedia opsi konsultasi online gratis bagi pelaku usaha yang ingin memastikan langkahnya sudah tepat sebelum mengajukan permohonan.