Mengenal Modal Perseroan Terbatas (PT)
Apa yang dimaksud modal dasar PT? total nilai nominal dari seluruh yang telah diterbitkan oleh perusahaan, dalam anggaran dasar perusahaan. Modal dasar mencerminkan jumlah maksimal shama bisa diterbitkan oleh PT. Bila perusahaan mempunyai 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 per saham. Maka modal dasar perusahaan adalah Rp100 juta.
Modal Dasar Dalam UU Cipta Kerja
Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT sebagai Perseroan terbatas (PT) Wajib memiliki modal dasar yang jumlah telah ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perusahaan. Peraturan Pemerintah bisa diatur kalau besaran modal dasar PT bisa ditentukan oleh pendiri. Ketentuan harus modal dasar minimum, kecuali usaha tertentu yang diatur oleh undang – undang lain seperti perusahaan asuransi yang memerlukan modal disetor minimal Rp. 1 triliun.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang ditentukan dari pendiri atau pemegang saham untuk disetorkan. Saham – saham yang telah diambil disebut modal ditempatkan. sebagian bisa disimpan sebagai saham portepel (saham yang belum diterbitkan). Setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT.
Modal Disetor
Modal disetor ialah modal yang sudah dibayar penuh oleh pemegang saham sesuai dengan saham yang diambil dari modal ditempatkan. Modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai pembayaran untuk saham yang mereka miliki. Sesuai dengan UU PT, modal ditempatkan harus disetor penuh pada saat pendirian PT
Studi Kasus Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Sebagai ilustrasi, Jika A dan B mendirikan PT X dengan modal dsar Rp150 juta yang terbagi dalam 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp150 ribu per lembar, maka modal dasar PT X ialah Rp150 juta. Jika A dan B menyepakti untuk mengambil saham senilai Rp100 juta. maka jumalh tersebut menjadi modal ditempatkan. Jika mereka telah menyetor Rp 37,5 juta dari jumlah tersebut, maka masih ada sisa Rp62,5 juta yang harus dilunasi seluruh modal ditempatkan menjadi modal disetor penuh.
Perlu Anda tahu, penyetoran saham tidak obleh dilakukan secara angsuran, sehingga sebelum pendirian perseroan terbatas (PT), semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh.
Pembagian Saham Dan Tanggung Jawab Pemegang Saham
saham dalam perseroan terbatas (PT) dibagi berdasarkan jumlah modal yang disetor oleh pemegang saham. Tamggung jawab pemegang saham terhadap kewajiban perusahaan hanya sebatas modal yang mereka investasikan, jika perusahaan mengalami kerugian atua bangkrut, pemilik saham tidak berjanggung jawab lebih dari jumlah modal yang telah mereka setorkan.
Kelebihan Dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan dan kekurangan PT (Perseroan terbatas), pada badan hukum ini menawarkan berbagai kelebihan seperti perlindungan hukum dan kemudahan dalam pengumpulan modal. Tapi, badan hukum ini memiliki kekurangan, lalu apa kelebihan perseroan terbatas (PT) dan kekurangan perseroan terbatas (PT)
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
1. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik
Selah satu kelebihan perseroan terbatas (PT) adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pemiliknya, karena PT memiliki entitas hukum yang terpisah, pemilik atau pemegang shaam tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Tanggung jawab terbatas hanya pada jumlah modal yang disetor.
2. Kemudahan Dalam Pengumpulan Modal
PT memiliki kemampuan yang lebih besar dalam mengumpulkan modal dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, seperti CV atau firma. Modal bisa diperoleh melalui penerbitan saham kepada investor baru, yang mungkin perusahaan untuk tumbuh dan berkembang lebih cepat.
3. Usaha Jangka Panjang
Usaha dalam PT lebih terjamin karena perusahaan tidak bergantung pada keberadaan pemiliknya. PT bisa terus beroperasi meskipun terjadi pengatian pemilik atau manajemen, asalkan tidak ada keputusan pembubaran dari RUPS.
4. Kepercayaan Publik
PT umumnya dianggap lebih kredibel oleh pelanggan, mitra bisnis dan lembaga keungan. Ini karena PT tunduk pada peraturan dan pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban dalam menyusun laporan keuangan tahunan dan audit oleh auditor independen
5. Kemudahan Dalam Manajemen
PT menawarkan kemudahan dalam manajemen, termasuk dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Perusahaan bisa dengan mudah menyesuaikan struktur manajemen sesuai dengan kebutuhan dan tujuan strategis tanap mengubah struktur kepemilikan saham.
Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1. Biaya Pendirian Dan Operasional Yang Tinggi
Salah satu kekurangan perseroan terbatas (PT) yang perlu diperhatikan yaitu biaya pendirian dan operasional yang tinggi. Proses pendirian pt memerlukan biaya yang cukup besar, mulai dari pembuatan akta pendirian, pengesahan hukum hingga registrasi perusahaan. Selain itu, biaya operasional PT yang cenderung lebih tinggi karena adanya kewajiban untuk mematuhi berbagai regulasi, termasuk kewajiban pajak dan audit tahunan.
2. Kerumitan Administrasi Dan Regulasi
Perseroan terbatas (PT( harus mematuhi berbagai regulasi yang cukup kompleks, termasuk kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku, mengadakan RUPS secara berkala dan menyusun anggaran dasar perusahaan.
3. Tanggung Jawab Direksi Dan Komisaris Yang lebih Besar
Direksi dan komisaris dalam perseroan terbatas (PT) mempunyai tanggung jawab hukum yang lebih besar dibandingkan dengan pengurus badan usaha lainnya. Mereka bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum bila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan atau pemegang saham.
4. Potensi Konflik Internal Di Antara Pemegang Saham
Perseroan terbatas (PT) sering terjadi konflik internal antara pemegang saham. terutama bila terdapat perbedaan pandangan mengai arah perusahaan atau distribusi keuntungan. Konflik semacam bisa berdampak negatif pada operasional perusahaan dan tidak dikelola dengan baik.
5. Pajak Berganda
Kekurangan lain yang sering disebut pajak berganda. PT dikenakan pajak penghasilan badan atas laba perusahaan dan ketika laba tersebut didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham, pemegang saham juga dikenakan pajak atas dividen yang diterima. Hal ini menyebabkan adanya beban pajak ganda yang harus ditanggung oleh pemegang saham..
Ciri Ciri Perseroan Terbatas (PT)
1. Modal Terbagi Dalam Bentuk Saham
Salah satu ciri khas dari Perseroan Terbatas (PT) adalah modalnya yang terbagi dalam bentuk saham. Setiap pemegang saham memiliki bagian kepemilikan di perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Dengan adanya pembagian modal dalam bentuk saham, PT lebih mudah untuk menghimpun dana dari berbagai sumber. Selain itu, pembagian saham juga memberikan kemudahan bagi pemegang saham dalam mengelola investasi mereka, karena saham tersebut dapat diperjualbelikan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang saham untuk menjual kepemilikannya jika diperlukan.
2. Tanggung Jawab Terbatas
Keunggulan utama dari PT adalah adanya tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham. Dalam struktur PT, tanggung jawab pemegang saham terhadap kewajiban perusahaan terbatas hanya sebesar nilai saham yang mereka miliki. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, pemegang saham tidak akan kehilangan lebih dari jumlah yang telah mereka investasikan. Ini memberikan perlindungan hukum bagi aset pribadi pemegang saham, karena aset pribadi mereka tidak akan disita untuk melunasi utang perusahaan. Tanggung jawab terbatas ini menjadikan PT sebagai pilihan yang aman dan menarik bagi investor.
3. Memiliki Struktur Organisasi yang Jelas
PT memiliki struktur organisasi yang terstruktur dan jelas, yang menjadi salah satu ciri khasnya. Struktur ini terdiri dari tiga komponen utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah otoritas tertinggi dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis. Direksi menjalankan operasional sehari-hari perusahaan, sementara Dewan Komisaris mengawasi kinerja direksi dan memberikan nasihat untuk menjaga kepentingan pemegang saham. Struktur yang jelas ini memungkinkan perusahaan beroperasi dengan lebih efektif dan efisien.
4. Didirikan Berdasarkan Hukum
Setiap PT harus didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses pendirian PT dimulai dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris, yang mencakup informasi penting mengenai perusahaan, seperti nama, modal dasar, susunan pemegang saham, dan tujuan usaha. Akta pendirian ini kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan memiliki status badan hukum. Setelah mendapatkan pengesahan, PT wajib mendaftarkan diri ke berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
5. Dapat Menghimpun Modal dari Publik
Salah satu keunggulan PT adalah kemampuannya untuk menghimpun modal dari publik, terutama jika perusahaan tersebut telah go public atau terdaftar di bursa efek. Dengan menjual saham kepada publik, PT dapat memperoleh dana tambahan untuk ekspansi bisnis, inovasi produk, atau memperkuat posisi keuangan. Proses ini juga memungkinkan masyarakat umum untuk berinvestasi di perusahaan, sehingga memperluas basis kepemilikan saham. Kemampuan untuk menghimpun modal dari publik memberikan PT fleksibilitas finansial yang lebih besar dan peluang pertumbuhan yang lebih luas.
6. Keberlanjutan Jangka Panjang
PT memiliki sifat yang berkelanjutan, yang berarti keberadaannya tidak terpengaruh oleh perubahan kepemilikan saham. Jika ada pemegang saham yang menjual sahamnya, meninggal, atau mundur, PT tetap dapat beroperasi tanpa gangguan. Ini berbeda dengan bentuk usaha lain, seperti persekutuan, yang mungkin harus dibubarkan jika ada perubahan anggota. Keberlanjutan ini membuat PT menjadi bentuk usaha yang stabil dan tahan lama, yang menarik bagi investor dan mitra bisnis yang mencari kestabilan jangka panjang.
7. Tunduk Pada Pajak Perusahaan
Keuntungan yang diperoleh oleh PT dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Setiap laba yang dihasilkan setelah dikurangi biaya operasional harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga dikenakan pajak tersendiri. Pajak ini harus dibayar oleh PT sebagai bagian dari kewajibannya kepada negara.inimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan bersih yang dapat diinvestasikan kembali atau dibagikan kepada pemegang saham. Pajak ini merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh PT sebagai entitas bisnis yang sah dan diakui secara hukum.