Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Pendirian PT PMA
Pendirian PT PMA

Ekspansi bisnis Anda
ke Indonesia dengan PT PMA
yang sesuai regulasi

PT PMA adalah badan hukum untuk perusahaan dengan pemodal asing. Kami pandu seluruh proses — dari perizinan BKPM sampai akta pendirian — sesuai aturan investasi Indonesia.

Konsultasi GratisLihat Paket Harga
3–6 minggu
SLA kerja
Mulai Rp6,99jt
Harga transparan
Investasi Asing
BKPM approved
Rapat bisnis investasi asing
Izin BKPM
Investasi terdaftar
SK Kemenkumham
Badan hukum resmi
ISO 27001ISO Sertifikat
PSE Terdaftar
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.

Biaya Hemat & Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.

Keamanan Data Terjamin

Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.

Gratis Konsultasi Legal

Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA PEMBUATAN PT PMA

Pilih paket pendirian PT PMA sesuai kebutuhan.

Harga sudah termasuk konsultasi BKPM, pembuatan akta, pengurusan izin prinsip, NPWP, dan NIB.

Promo Discount Badge
PAKET BASIC
Rp 15.000.000
Rp 7.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Basic
LAMA PROSES
✓Izin Prinsip BKPM 5–7 Hari Kerja(1)
✓Akta & SK Kemenkumham 3–5 Hari Kerja(2)
✓NPWP, NIB & Perizinan 5–7 Hari Kerja(3)
FASILITAS
✓Konsultasi Kesesuaian Bidang Usaha (DNI)
✓Penyusunan Rencana Investasi
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris & SK Kemenkumham
✓Izin Prinsip BKPM
DOKUMEN LAINNYA
✓NPWP Badan & SKT Pajak
✓NIB & Akun OSS RBA
✕Sertifikat Standar & SPPL
✕IMTA & KITAS (Izin Kerja Asing)(4)
PALING POPULER
PAKET COMPLETE
Rp 24.000.000
Rp 11.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Complete
LAMA PROSES
✓Izin Prinsip BKPM 5–7 Hari Kerja(1)
✓Akta & SK Kemenkumham 3–5 Hari Kerja(2)
✓NPWP, NIB & Perizinan 5–7 Hari Kerja(3)
FASILITAS
✓Konsultasi Kesesuaian Bidang Usaha (DNI)
✓Penyusunan Rencana Investasi
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris & SK Kemenkumham
✓Izin Prinsip BKPM
DOKUMEN LAINNYA
✓NPWP Badan & SKT Pajak
✓NIB & Akun OSS RBA
✓Sertifikat Standar & SPPL
✓IMTA & KITAS (Izin Kerja Asing)(4)
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistant
✓Konsultasi Perpajakan Bulanan
✓Dokumen SOP Perusahaan
Fast Track
PAKET EXPRESS
Rp 30.000.000
Rp 15.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Express
LAMA PROSES
✓Izin Prinsip BKPM 3–5 Hari Kerja(1)
✓Akta & SK Kemenkumham 2–3 Hari Kerja(2)
✓NPWP, NIB & Perizinan 3–5 Hari Kerja(3)
FASILITAS
✓Konsultasi Kesesuaian Bidang Usaha (DNI)
✓Penyusunan Rencana Investasi
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris & SK Kemenkumham
✓Izin Prinsip BKPM
DOKUMEN LAINNYA
✓NPWP Badan & SKT Pajak
✓NIB & Akun OSS RBA
✓Sertifikat Standar & SPPL
✓IMTA & KITAS (Izin Kerja Asing)(4)
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistant
✓Konsultasi Perpajakan Bulanan
✓Dokumen SOP Perusahaan
✓Konsultasi Notaris Prioritas
Keterangan:(1)Tergantung kompleksitas bidang usaha & kelengkapan dokumen investor.(2)Setelah Izin Prinsip BKPM diterbitkan.(3)Jika tidak terdapat kendala pada sistem Coretax & OSS.(4)Opsional, tergantung kebutuhan tenaga kerja asing.

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

PROSES PEMBUATAN PT PMA

6 langkah pendirian PT PMA.

Dari konsultasi BKPM sampai dokumen lengkap — estimasi 4–8 minggu, semua kami urus.

Geser untuk lihat semua langkah
01

Konsultasi & Perencanaan

Mengidentifikasi kebutuhan dasar bersama tim kami supaya sesuai visi bisnis Anda.

02

Siapkan Dokumen Pendirian

Tim kami membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT PMA.

03

Penyusunan Akta Pendirian

Notaris menyusun akta pendirian PT PMA sesuai struktur investasi yang disepakati.

04

Pengesahan SK Kemenkumham

Pengesahan badan hukum PT PMA oleh Kementerian Hukum & HAM.

05

NPWP Badan & NIB

Pendaftaran NPWP badan dan penerbitan NIB melalui OSS RBA.

06

IMTA & KITAS

Pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) jika diperlukan.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

PENGERTIAN PT PMA

Apa itu PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)?

Pahami kerangka hukum investasi asing di Indonesia sebelum memulai.

Kantor representasi asing
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal & Peraturan BKPM

PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, di mana pemegang sahamnya dapat berupa Warga Negara Asing (WNA), perusahaan asing, atau pemerintah asing. PT PMA tunduk pada ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan diawasi langsung oleh BKPM.

Karakteristik PT PMA

  • Modal dasar minimal Rp10 Miliar dengan modal ditempatkan/disetor minimal Rp2,5 Miliar.
  • Pemegang saham dapat berupa WNA, badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia.
  • Wajib menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) berkala ke BKPM.
  • Batasan kepemilikan asing sesuai aturan investasi pada beberapa bidang usaha.

MANFAAT MEMILIH PT PMA

Kenapa PT PMA jadi pilihan investor global?

Kepastian Hukum

Beroperasi dengan badan hukum resmi yang diakui Pemerintah Indonesia — aman dan terpercaya.

Kepemilikan Asing

Memungkinkan WNA & badan asing menjadi pemegang saham resmi di perusahaan Indonesia.

Skala Besar

Cocok untuk investasi berskala besar, proyek infrastruktur, dan ekspansi pasar Indonesia.

Insentif Pajak

Berpotensi mendapatkan fasilitas fiskal & insentif pajak dari pemerintah untuk bidang usaha tertentu.

FAQ

Pertanyaan seputar pendirian PT PMA.

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

Modal dasar minimal PT PMA adalah Rp10 Miliar dengan modal ditempatkan dan disetor minimal Rp2,5 Miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BKPM.

Tidak. Beberapa bidang usaha tertutup untuk PMA (sebagaimana diatur dalam DNI). Beberapa lainnya terbuka dengan persyaratan tertentu. Tim kami akan melakukan pengecekan kesesuaian bidang usaha Anda sebelum proses.

Proses lengkap pendirian PT PMA berkisar antara 4–8 minggu, tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen investor asing.

Ya, WNA dapat menjabat sebagai Direksi atau Komisaris PT PMA. Namun, untuk Direksi wajib memiliki IMTA dan KITAS yang masih berlaku.

PT PMA diperuntukkan bagi perusahaan dengan kepemilikan asing, memiliki modal minimal lebih besar (Rp10 Miliar), harus mendapatkan Izin Prinsip BKPM, dan tunduk pada peraturan investasi asing yang lebih ketat.

Artikel Terkait

Lihat Semua →
PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Pendirian Usaha

PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

5 menit baca
Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia
Pendirian Usaha

Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

5 menit baca
Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam
Pendirian Usaha

Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam

4 menit baca
Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru
Pendirian Usaha

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Siap dirikan PT PMA Anda?

Konsultasi gratis untuk investasi asing di Indonesia — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis