Lewati ke konten utama
Beranda>Layanan>Pendirian CV
Pendirian CV

Pengurusan CV,
badan usaha yang fleksibel
untuk bisnis Anda

CV adalah pilihan tepat untuk usaha kecil-menengah yang ingin struktur jelas tanpa kompleksitas PT. Proses cepat, biaya terjangkau, dan cocok untuk bisnis keluarga.

Konsultasi GratisLihat Paket Harga
6–12 hari
SLA kerja
Mulai Rp1,99jt
Harga transparan
100% Online
Upload paperless
Tim kecil mendirikan CV
Akta CV diterbitkan
Selesai · 5 hari kerja
Legalitas Resmi
Terdaftar di Pengadilan
ISO 27001ISO Sertifikat
PSE Terdaftar
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.

Biaya Hemat & Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.

Keamanan Data Terjamin

Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.

Gratis Konsultasi Legal

Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Lihat Semua Promo
Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Selengkapnya
Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Selengkapnya
Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Selengkapnya
Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Selengkapnya
Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Selengkapnya
Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA PEMBUATAN CV

Pilih paket pendirian CV
sesuai kebutuhan.

Harga sudah termasuk semua biaya — notaris, pendaftaran Pengadilan Negeri, NPWP, dan jasa kami. Tanpa biaya tersembunyi.

Promo Discount Badge
PAKET BASIC
Rp 4.000.000
Rp 1.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Basic
LAMA PROSES
✓Akta Pendirian 1–2 Hari Kerja(1)
✓NPWP & SKT 2–3 Hari Kerja(2)
FASILITAS
✓Pengecekan Nama CV
✓Penyusunan Anggaran Dasar
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris
✓Surat Keterangan Terdaftar Pengadilan Negeri
DOKUMEN LAINNYA
✓SKT Pajak & NPWP Badan
✕NIB & Akun OSS RBA
✕Sertifikat Standar
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistant
✓Voucher EasyLegal Rp 50.000
✕Gratis Ongkir Pulau Jawa
PALING POPULER
PAKET COMPLETE
Rp 6.000.000
Rp 2.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Complete
LAMA PROSES
✓Akta Pendirian 1–2 Hari Kerja(1)
✓Dokumen Lainnya 5–7 Hari Kerja(2)
FASILITAS
✓Pengecekan Nama CV
✓Penyusunan Anggaran Dasar
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris
✓Surat Keterangan Terdaftar Pengadilan Negeri
DOKUMEN LAINNYA
✓SKT Pajak & NPWP Badan
✓NIB & Akun OSS RBA
✓Sertifikat Standar
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistant
✓Voucher EasyLegal Rp 100.000
✓Gratis Ongkir Pulau Jawa
Fast Track
PAKET EXPRESS
Rp 9.000.000
Rp 4.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih Paket Express
LAMA PROSES
✓Akta Pendirian 1 Hari Kerja(1)
✓Dokumen Lainnya 3 Hari Kerja(2)
FASILITAS
✓Pengecekan Nama CV
✓Penyusunan Anggaran Dasar
DOKUMEN PENDIRIAN
✓Akta Notaris
✓Surat Keterangan Terdaftar Pengadilan Negeri
DOKUMEN LAINNYA
✓SKT Pajak & NPWP Badan
✓NIB & Akun OSS RBA
✓Sertifikat Standar
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistant
✓Voucher EasyLegal Rp 200.000
✓Gratis Ongkir Seluruh Indonesia
Keterangan:(1)Setelah penandatanganan akta oleh para pihak.(2)Jika tidak terdapat kendala pada sistem Coretax & OSS.(3)Syarat & ketentuan berlaku.

Kantor Kami

Hadir di 3 kota, melayani seluruh Indonesia

Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.

Kantor EasyLegal Bandung
Kantor Pusat

Bandung

Jl. Cihampelas No.201A, Bandung

Sen~Sab · 08~17
022-3209-3292
Kantor EasyLegal Jakarta
Branch Office

Jakarta

Jl. TB Simatupang No.36, Jakarta Selatan

Sen~Sab · 08~17
021-2940-0153
Kantor EasyLegal Bekasi
Branch Office

Bekasi

Emerald Commercial Summarecon Bekasi

Sen~Sab · 08~17

PROSES PEMBUATAN CV

4 langkah mudah pendirian CV.

Dari konsultasi sampai dokumen resmi di tangan — estimasi 6–12 hari kerja.

Geser untuk lihat semua langkah
01

Konsultasi & Persiapan

Konsultasi gratis untuk menentukan struktur CV, jenis usaha, dan dokumen yang diperlukan.

02

Pembuatan Akta Notaris

Notaris menyusun akta pendirian CV yang memuat anggaran dasar dan kesepakatan para pihak.

03

NPWP & SKT Pajak

Registrasi CV sebagai wajib pajak badan ke DJP.

04

NIB & Perizinan OSS

Penerbitan NIB dan akses OSS RBA untuk perizinan berusaha.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
Client Logo 1
Client Logo 2
Client Logo 3
Client Logo 4
Client Logo 5
Client Logo 6
Client Logo 7
Client Logo 8
Client Logo 9
Client Logo 10
Client Logo 11
Client Logo 12
Client Logo 13
Client Logo 14
Client Logo 15
Client Logo 16
Client Logo 17
Client Logo 18
Client Logo 19
Client Logo 20
Client Logo 21
Client Logo 22
Client Logo 23
Client Logo 24
Client Logo 25
Client Logo 26
Client Logo 27
Client Logo 28
Client Logo 29
Client Logo 30
Client Logo 31
Client Logo 32
Client Logo 33
Client Logo 34
Client Logo 35
Client Logo 36
Client Logo 37
Client Logo 38
Client Logo 39
Client Logo 40
Client Logo 41
Client Logo 42
Client Logo 43
Client Logo 44
Client Logo 45
Client Logo 46
Client Logo 47
Client Logo 48
Client Logo 49
Client Logo 50
Client Logo 51
Client Logo 52
Client Logo 53
Client Logo 54
Client Logo 55
Client Logo 56
Client Logo 57
Client Logo 58
Client Logo 59
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman dari mereka yang
sudah kami layani.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"

Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi
CEO, PT Maju Sejahtera
Google

"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."

SR
Siti Rahma
Founder, Rumah Kreatif
Google

"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."

Budi Santoso
Budi Santoso
Direktur, CV Jaya Abadi
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."

Linda Wijaya
Linda Wijaya
Owner, Kedai Kopi Kita
Google

"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."

HK
Hendra Kurniawan
Founder, Tech Start
Google

"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."

Maya Sari
Maya Sari
CEO, PT Global Logistics
Google

PENGERTIAN CV

Apa itu Commanditaire Vennootschap (CV)?

Pahami dulu bentuk usaha tradisional yang masih relevan untuk UKM Indonesia.

Diskusi pendirian CV
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) & UU No. 3 Tahun 1982

Perseroan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang mereka kepada satu orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. CV memiliki dua sekutu, yaitu Sekutu Aktif (yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab penuh secara pribadi) dan Sekutu Pasif/Komanditer (yang hanya menyetorkan modal).

Karakteristik CV

  • Minimal didirikan oleh 2 orang (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif).
  • Sekutu Aktif bertanggung jawab secara penuh sampai ke harta pribadi.
  • Sekutu Pasif bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disetorkan.
  • Tidak memiliki batas minimal modal pendirian.

MANFAAT MEMILIH CV

Kenapa CV cocok untuk bisnis Anda?

Modal Fleksibel

Tidak ada ketentuan modal minimum — bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan.

Proses Cepat & Mudah

Pendirian CV lebih sederhana dibanding PT — cukup akta notaris & daftar ke Pengadilan Negeri.

Kemitraan Jelas

Peran antara pengelola (aktif) dan investor (pasif) diatur jelas — cocok untuk bisnis patungan.

Biaya Terjangkau

Biaya pendirian CV jauh lebih rendah dibanding PT — solusi ekonomis untuk memulai usaha.

FAQ

Pertanyaan seputar pendirian CV.

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

Sekutu Aktif adalah pihak yang menjalankan & mengelola perusahaan serta bertanggung jawab penuh (tak terbatas). Sekutu Pasif/Komanditer hanya menyetor modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan — tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

Tidak. CV bukan badan hukum seperti PT. CV adalah badan usaha yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Meskipun bukan badan hukum, CV tetap memiliki legalitas resmi untuk berbagai keperluan bisnis, termasuk pembukaan rekening bank atas nama CV.

Tidak ada ketentuan modal minimum untuk CV. Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Ini yang membuat CV sangat fleksibel untuk UKM.

CV minimal didirikan oleh 2 orang — satu sebagai Sekutu Aktif dan satu sebagai Sekutu Pasif. Jika hanya ada 1 orang, disarankan memilih PT Perorangan.

Ya, CV dapat diubah menjadi PT melalui proses perubahan badan hukum. Kami dapat membantu Anda melakukan perubahan bentuk badan usaha sesuai perkembangan bisnis.

Artikel Terkait

Lihat Semua →
PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Pendirian Usaha

PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

5 menit baca
Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia
Pendirian Usaha

Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

5 menit baca
Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam
Pendirian Usaha

Cara Mendirikan Koperasi: Panduan Untuk Masyarakat Awam

4 menit baca
Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru
Pendirian Usaha

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Siap dirikan CV Anda?

Konsultasi gratis untuk menentukan struktur CV yang tepat — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis