
JASA PENDIRIAN CV

Pendirian CV Di indonesia mampu meningkatkan citra bisnis dan memudah dalam aktivitas usaha. Selain itu, membuka peluang pertumbuhan. CV sangat cocok untuk usaha keluarga baik skala kecil dan menengah. Dalam pengembangan usaha bisa lebih dinamis dan responsif. EasyLegal sebagai penyedia jasa pendirian cv dan jasa pembuatan cv perusahaan, saat ini mengadakan legal festival special deal untuk mendukung UMKM Indonesia.
Nikmati Special Deal Diskon 50% untuk pendirian CV. Jangan lewatkan kesempatan ini karena kuota sangat terbatas

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO
EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR
Dalam Proses Pendirian CVmelalui EasyLegal, Bisa dilakukan secara Offile dan Online 100% sesuai Peraturan Legalitas yang berlaku

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Memilih Easylegal, untuk mendirikan CV Perusahaan Anda tidak perlu keluar rumah, Anda bisa melalui Jalur Online tanpa harus mengantri panjang Di Lembaga Pemerintah
TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
BIAYA JASA PENDIRIAN CV



Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
HARGA JASA PENDIRIAN CV DAN VIRTUAL OFFICE BANDUNG



Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽⁵⁾ Saat penggunaan Meeting Room | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
HARGA JASA PENDIRIAN CV DAN VIRTUAL OFFICE JAKARTA



Note:⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
VIRTUAL OFFICE
Bisnis Anda dapat berkantor di seluruh lokasi premium dan bergengsi ini.
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di Jakarta dan Bandung




Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendirian CV kepada EasyLegal

DIDUKUNG OLEH




KLIEN KAMI





















Mereka Sudah Merasakannya!
Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.



Anda Bisa Menggunakan Layanan Konsultasi Gratis Dengan Konsultan Legal Kami Sebelum Memutuskan Pendirian CV
PENGERTIAN CV
CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
DASAR HUKUM CV
Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.
MODAL DASAR CV
Tidak ada ketentuan yang mengatur modal minimal untuk pendirian CV.
DOKUMEN PERSYARATAN CV
✅ Foto/scan KTP
✅ Foto/scan NPWP aktif
F.A.Q
Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.
Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja
Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.
Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.
Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.
Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.
Hanya di EasyLegal, Pembuatan CV selesai hanya dalam Cukup 2 hari kerja
*Syarat dan ketentuan berlaku
INFORMASI HUKUM UNTUK PELAKU USAHA


Jasa Pembuatan PT Bekasi | Murah & Proses Cepat

Jasa Pembuatan PT Bandung | Murah & Proses Cepat

Jasa Pembuatan Perusahaan CV Termurah Di Surabaya

Bikin PT di Jakarta Jadi Mudah!, Cepat Kilat Dan Murah

Semua Tentang Perseroan Terbatas (PT), Syarat Modal Dan Mendirikan

Bikin PT di Tangerang Jadi Mudah!, Cepat Kilat & Murah

Pengawas Yayasan: Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab dalam Struktur Organ

Pengurus Yayasan: Tanggung Jawab dan Tugas Utama

Pembina Yayasan: Peran, Tugas, dan Masa Jabatan

Jasa Pembuatan PT Jakarta Timur

7 Tujuan Utama Perseroan Terbatas (PT), Temukan Manfaatnya!

Apa Tahu Perbedaan PT Dan CV ? Simak Disini

Dasar Hukum Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Terbaru

Fungsi Perseroan Terbatas: Mengapa PT Penting untuk Bisnis Anda

Jasa Pembuatan PT Jakarta Utara

Jasa Pembuatan PT Jakarta Barat
