JASA PENDIRIAN CV

jasa pendirian cv

Pendirian CV Di indonesia mampu meningkatkan citra bisnis dan memudah dalam aktivitas usaha. Selain itu, membuka peluang pertumbuhan. CV sangat cocok untuk usaha keluarga baik skala kecil dan menengah. Dalam pengembangan usaha bisa lebih dinamis dan responsif. EasyLegal sebagai penyedia jasa pendirian cv dan jasa pembuatan cv perusahaan, saat ini mengadakan legal festival special deal untuk mendukung UMKM Indonesia.

Nikmati Special Deal Diskon 50% untuk pendirian CV. Jangan lewatkan kesempatan ini karena kuota sangat terbatas

jasa pendirian cv

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL

EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO

EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR

Dalam Proses Pendirian CVmelalui EasyLegal, Bisa dilakukan secara Offile dan Online 100% sesuai Peraturan Legalitas yang berlaku

jasa pembuatan cv perusahaan

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Mudah-Praktis-1-1-1.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

Hemat-Waktu-1-1-1-1.png

Efisien Waktu & Tenaga

Data-Aman.png

Keamanan Data Terjamin

Konsultasi-Gratis.png

Gratis Konsultasi Legal

Harga-Terbaik-1-1-1-1.png

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi-Aman.png

Transaksi Aman Marketplace

Memilih Easylegal, untuk mendirikan CV Perusahaan Anda tidak perlu keluar rumah, Anda bisa melalui Jalur Online tanpa harus mengantri panjang Di Lembaga Pemerintah

TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Shopee-Tokopedia.png

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE  yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

jasa pembuatan cv

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA JASA PENDIRIAN CV

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

HARGA JASA PENDIRIAN CV DAN VIRTUAL OFFICE BANDUNG

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional  | ⁽⁵⁾ Saat penggunaan Meeting Room | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

HARGA JASA PENDIRIAN CV DAN VIRTUAL OFFICE JAKARTA

Note:⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

VIRTUAL OFFICE

Bisnis Anda dapat berkantor di seluruh lokasi premium dan bergengsi ini.
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di Jakarta dan Bandung

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendirian CV kepada EasyLegal

easylegal bule

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

Mereka Sudah Merasakannya!

Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.

TESTIMONI KLIEN

Anda Bisa Menggunakan Layanan Konsultasi Gratis Dengan Konsultan Legal Kami Sebelum Memutuskan Pendirian CV

PENGERTIAN CV

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

DASAR HUKUM CV
Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.

MODAL DASAR CV
Tidak ada ketentuan yang mengatur modal minimal untuk pendirian CV.

DOKUMEN PERSYARATAN CV
✅ Foto/scan KTP
✅ Foto/scan NPWP aktif 

F.A.Q

Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.

Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja

Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.

Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.

Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.

Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.

Hanya di EasyLegal, Pembuatan CV selesai hanya dalam Cukup 2 hari kerja

*Syarat dan ketentuan berlaku