Daftar Merek yang Sama? Pahami Ketentuan Hukumnya

Ilustrasi Daftar Merek yang Sama?

Di tengah persaingan bisnis yang makin ketat, nama merek bukan sekadar identitas. Ia adalah wajah usaha, reputasi, sekaligus aset jangka panjang. Tapi bagaimana kalau saat ingin mendaftarkan merek, ternyata sudah ada pihak lain yang menggunakan atau bahkan lebih dulu mendaftarkan nama yang sama? Pertanyaannya jadi krusial: bisakah daftar merek yang sama?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada aturan hukum yang tegas mengatur hal ini. Dan kalau salah langkah, risikonya bukan cuma penolakan—tapi bisa sampai sengketa hukum dan kerugian bisnis.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

Pengaturan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menegaskan satu prinsip penting: first to file. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, dialah yang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Bukan siapa yang lebih dulu menggunakan, melainkan siapa yang lebih dulu mendaftarkan.

Ini poin yang sering disalahpahami.

Banyak pelaku usaha merasa aman karena sudah lebih dulu memakai nama tersebut di pasar. Padahal, kalau belum didaftarkan dan ada pihak lain yang lebih dulu mengajukan permohonan, posisi hukumnya bisa sangat lemah. Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?

Apakah Artinya Sama Sekali Tidak Bisa?

Tidak selalu, tetapi jangan langsung merasa aman.

Secara umum, nama merek yang sama persis dan sudah terdaftar di kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Itu hampir pasti ditolak. Namun, dalam kondisi tertentu, pendaftaran merek yang serupa masih mungkin terjadi. Tentu dengan syarat ketat dan analisis hukum yang matang.

Ada dua aspek penting yang wajib dipahami:

1. Tidak Menimbulkan Kebingungan di Masyarakat

Tujuan utama hukum merek adalah melindungi konsumen dari kebingungan.

Kalau masyarakat berpotensi mengira dua merek yang serupa berasal dari perusahaan yang sama, maka besar kemungkinan permohonan akan ditolak. Di sinilah letak kehati-hatian yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.

2. Tidak Memiliki “Persamaan pada Pokoknya”

Istilah ini sangat penting.

“Persamaan pada pokoknya” tidak hanya berarti sama persis. Penilaiannya meliputi:

  • Pelafalan atau bunyi penyebutan merek

  • Kemiripan susunan kata

  • Kesesuaian visual dan desain

  • Kesamaan makna atau konsep

Walaupun ada perbedaan kecil, jika secara keseluruhan terasa mirip, tetap bisa dianggap melanggar. Dan perlu dipahami, penilaian ini dilakukan secara substantif dan independen oleh pemeriksa merek. Artinya, tidak ada jaminan lolos hanya karena merasa sudah cukup berbeda.

Baca juga, Apakah Wajib Daftar Merek? Supaya Brand Aman, Kah?

Daftar Merek yang Sama di Kelas yang Berbeda: Apakah Lebih Aman?

Dalam sistem merek, barang dan jasa diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas sesuai klasifikasi internasional.

Secara prinsip, nama yang sama bisa saja terdaftar di kelas yang berbeda. Misalnya, merek untuk pakaian (kelas 25) belum tentu otomatis menghalangi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran (kelas 43).

Namun, ada syarat yang tidak boleh diabaikan:

  • Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat

  • Tidak termasuk merek terkenal

  • Tidak diajukan dengan itikad tidak baik

Artinya, perbedaan kelas bukan jaminan mutlak.

Kalau tetap ada potensi masyarakat mengira kedua usaha tersebut berhubungan, permohonan tetap bisa ditolak.

Risiko yang Harus Dipertimbangkan

Sebelum memutuskan tetap menggunakan nama yang sama atau serupa, tanyakan pada diri sendiri: siapkah menghadapi risikonya? Beberapa risiko nyata yang bisa terjadi:

  • Permohonan ditolak dan biaya hangus

  • Adanya keberatan (oposisi) dari pemilik merek lain

  • Gugatan hukum atas pelanggaran merek

  • Kewajiban rebranding yang menguras biaya dan reputasi

Bayangkan Anda sudah membangun brand, punya pelanggan setia, lalu tiba-tiba harus mengganti nama karena kalah sengketa. Itu bukan sekadar ganti logo. Itu soal kehilangan identitas dan kepercayaan pasar.

Kesimpulan: Jangan Berspekulasi Soal Merek

Pertanyaan “bisakah daftar nama merek yang sama?” memang tidak bisa dijawab secara mutlak. Secara umum, merek yang sudah terdaftar di kelas yang sama dan memiliki persamaan pada pokoknya tidak dapat didaftarkan kembali. Namun dalam kondisi tertentu—seperti perbedaan kelas dan tidak adanya potensi kebingungan—kemungkinan tersebut masih terbuka.

Masalahnya, menilai kondisi tersebut tidak bisa berdasarkan asumsi. Merek adalah aset, dan aset harus diamankan dengan strategi yang tepat, bukan spekulasi.

Kalau kamu masih ragu atau khawatir mengambil langkah yang salah, berkonsultasi adalah keputusan bijak.

Di tengah kebingungan ini, kamu bisa berkonsultasi dengan EasyLegal untuk membantu menganalisis risiko dan memudahkan proses pendaftaran merek. Jika tidak ingin repot, tersedia pula layanan pendaftaran merek yang profesional dan terpercaya.

Picture of Penulis

Penulis

Leave a Replay

Tentang Kami

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan layanan yang cepat, mudah dan terpercaya.

Recent Posts