Di dunia bisnis, nama merek itu aset. Tapi, banyak pelaku usaha baru sadar pentingnya pendaftaran setelah muncul sengketa. Padahal Indonesia menganut prinsip first to file—siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang diakui sebagai pemilik sah. Maka, penting bagi pelaku usaha supaya paham soal alur pendaftaran merek di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek baru lahir setelah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artinya, semisal kamu sudah pakai merek bertahun-tahun, tanpa pendaftaran, secara hukum kamu belum terlindungi.
Kalau kompetitor lebih dulu daftar dan disetujui? Kamu bisa kehilangan hak atas nama tersebut. Jadi, jangan tunda.
Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Kenapa Harus Segera Mengurusnya?
Biaya Pendaftaran Merek
Ada biaya yang dibebankan ke pemohon pada saat mendaftarkan merek, pun begitu biaya yang dikeluarkan akan sesuai dengan kelas barang/jasa tersebut. Berikut biaya dasar yang perlu dikeluarkan:
-
UMKM: Rp500.000 per kelas (elektronik)
-
Non-UMKM: Rp1.800.000 per kelas (elektronik)
Anggap biaya yang dikeluarkan pada saat mendaftarkan permohonan hak merek ini sebagai investasi perlindungan jenama selama 10 tahun kedepan, positifnya adalah kamu tidak perlu khawatir bila ada kompetitor yang mereknya sama dengan kamu.
Syarat yang Perlu Disiapkan
-
Formulir permohonan
-
Label/logo (JPEG/PNG)
-
Identitas pemohon
-
Bukti pembayaran
-
Daftar barang/jasa
-
Deskripsi merek
Syarat di atas ini mutlak sebagai bagian dari proses permohonan izin merek. Jangan sampai anggap enteng soal persyaratan ini, ingat! Lengkap dari awal = proses lebih lancar.
Alur Pendaftaran Merek (Singkat & Jelas)
Berikut ini ada alur proses ketika kamu ingin mendatarkan permohonan izin hak merek atas nama kamu atau perusahaan kamu.
-
Penelusuran Merek
Pastikan nama/logo belum terdaftar agar tidak ditolak. -
Tentukan Kelas Barang/Jasa
Kelas 1–34 untuk barang, 35–45 untuk jasa. Salah pilih kelas bisa bikin perlindungan tidak maksimal. -
Ajukan Permohonan Online
Daftar melalui sistem DJKI dan dapatkan tanggal penerimaan. -
Pemeriksaan Formalitas
DJKI cek kelengkapan dokumen. Jika kurang, harus segera diperbaiki. -
Pengumuman 2 Bulan
Pihak lain bisa mengajukan keberatan (oposisi). -
Pemeriksaan Substantif
Dinilai dari sisi hukum, persamaan merek, dan daya pembeda. -
Sertifikat Terbit
Perlindungan berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Bila kamu sudah mengikuti alur prosedur di atas dan disetujui oleh DTKI, maka selamat merek kamu akan terlindungi oleh negara. Namun ada yang perlu kamu perhatikan.
Supaya Tidak Ditolak
Kendati persyaratan sudah sesuai, namun terkadang ada beberapa kondisi di mana upaya permohonan tersebut ditolak. Baik karena nama sudah dipakai, hingga merek memberikan impresi dan dampak buruk bagi moral serta aturan masyarakat bernegara. Maka berikut beberapa langkah supaya usaha permohonan kamu tidak ditolak:
-
Gunakan nama yang unik
-
Hindari kata terlalu umum
-
Jangan meniru merek lain
-
Lakukan penelusuran sebelum mendaftar
Kesimpulan
Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi risikonya besar kalau diabaikan. Brand yang sudah kamu bangun jangan sampai direbut hanya karena terlambat daftar.
Kalau ingin aman dan praktis, kamu bisa gunakan jasa profesional seperti EasyLegal untuk bantu urus dari awal sampai sertifikat terbit. Selain itu kamu akan dapat konsultasi dan bimbingan secara gratis via online.
Ingat, dalam urusan merek: yang cepat mendaftar, dia yang menang.
