PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha
Ketahui perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP, serta keuntungan masing-masing status bagi kredibilitas dan transaksi bisnis Anda.
Apa Perbedaan PKP dan Non-PKP?
Secara garis besar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan Non-PKP adalah pelaku usaha kecil yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Undang-Undang menetapkan bahwa perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, perusahaan dibolehkan memilih (opsional) untuk menjadi PKP atau tetap Non-PKP.