Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

Dalam memilih badan usaha supaya legalitas bisnis terjamin tidak boleh sembarangan. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pilihan tersebut tepat untuk model usaha yang dijala...
Dalam memilih badan usaha supaya legalitas bisnis terjamin tidak boleh sembarangan. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pilihan tersebut tepat untuk model usaha yang dijalani. Satu yang cukup populer di Indonesia adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. Namun, jangan hanya modal populer maka memilih CV, perlu ada pemahaman tentang apa kelebihan & kekurangan CV agar sesuai dengan kondisi usaha.
Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangannya?
CV atau Commanditaire Vennootschap
Badan usaha ini dapat didirikan oleh seminimalnya dua pihak, yakni sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Dua pihak tersebut memiliki peran yang berbeda, karena yang bertanggung jawab secara langsung pada jalannya bisnis di lapangan adalah sekutu aktif, sementara sekutu pasif adalah pihak yang memiliki dan menanam modal pada bisnis tersebut.
Karena sederhananya struktur pada CV, ini membuatnya populer dan cukup disukai oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin memiliki legalitas tanpa proses serta syarat yang rumit.
**Baca juga,ย Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula**
Kelebihan CV yang Perlu Diketahui
Sebelum melihat risiko, ada beberapa kelebihan CV yang perlu diketahui, yakni:
Proses Pendirian yang Lebih Mudah
Dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), proses pendirian CV cenderung lebih sederhana. Ini karena tidak memerlukan banyak persyaratan kompleks, sehingga lebih cepat untuk direalisasikan.



