Urus NPWP Lebih Mudah Bersama EasyTax
NPWP penting untuk legalitas dan kemajuan usaha—dari izin usaha, ikut tender, sampai akses KUR.
EasyLegal bantu urus NPWP Pribadi & Badan secara online, cepat, dan tanpa ribet.
Cukup kirim data, biar kami yang selesaikan.
Praktis. Resmi. Aman.






Ya, bisa. Semua proses bisa dilakukan secara online melalui EasyLegal, tanpa perlu ke kantor pajak.
Kami melayani pembuatan:
NPWP Pribadi
NPWP Badan (PT, CV, Yayasan, Firma)
Cetak ulang NPWP
Pengajuan perubahan data NPWP
KTP
Email aktif
Nomor HP aktif
Untuk pengusaha atau freelancer, bisa ditambahkan surat keterangan usaha.
Akta pendirian
SK Kemenkumham
NIB/izin usaha (jika sudah ada)
KTP Direktur/Penanggung jawab
Surat domisili (jika diperlukan)
ata-rata proses selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di sistem pajak.
Yang kami bantu adalah proses pendaftaran dan cetak digitalnya (format PDF). Jika ingin cetak fisik, bisa dilakukan di kantor pajak setelah terdaftar.
Bisa, asalkan ada surat kuasa dan KTP dari yang bersangkutan.
Ya. EasyLegal bekerja sama dengan tim profesional dan semua proses sesuai dengan ketentuan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai acuan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP merupakan syarat penting untuk mengurus berbagai keperluan bisnis seperti perizinan usaha, akses perbankan, tender proyek, hingga pelaporan SPT Tahunan.
Dasar hukum mengenai NPWP diatur dalam:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta peraturan pelaksanaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan pajak sekaligus membuka peluang lebih besar dalam aktivitas ekonomi yang legal dan profesional.
Saat ini, format NPWP terbaru tidak lagi sama seperti pada tahun 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun 2025, NIK digunakan sebagai nomor NPWP. Selain itu, informasi dalam kartu NPWP mencakup nama wajib pajak, alamat wajib pajak, kode QR (barcode), tanggal pendaftaran, serta kantor pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak
OFFICE
Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286
Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433
© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL