Dasar Hukum Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Terbaru

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. PT merupakan badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya. PT bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan biasanya digunakan oleh pengusaha untuk menjalankan bisnis secara profesional dan terstruktur.

Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Dasar hukum yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Beberapa poin penting dari UUPT antara lain:

Pendirian PT:

  • Didirikan sama 2 orang atau lebih. Akta perusahaan dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.
  • Modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
  • Pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan melalui struktur organisasi yang jelas.

Struktur Organisasi:

  • PT memiliki tiga organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • RUPS adalah sebuah rapat pemegang saham terkiat masa depan perusahaan.
  • Peran direksi sebagai  pelaksana dalam perusahaan
  • Peran komisaris sebagai pengawas dalam perusahaan, baik kinerja direksi, keadaan perusahana

Tanggung Jawab:

  • Pemegang saham hanya bertanggung jawab tergantung dari besar dari saham yang dimiliki
  • Direksi dan komisaris mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pengawasan perusahaan.

Perubahan Anggaran Dasar:

  • Setiap perubahan anggaran dasar PT harus mendapat persetujuan dari RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.

Baca juga : Fungsi Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Undang-Undang Perseroan Terbatas Terbaru

Seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha, pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur Perseroan Terbatas. Pembaruan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendirian PT, meningkatkan iklim investasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Salah satu pembaruan penting adalah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berikut beberapa poin penting dari UU Cipta Kerja terkait Perseroan Terbatas:

Pendirian PT oleh Satu Orang:

  • Salah satu pembaruan signifikan adalah memungkinkan pendirian PT oleh satu orang, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ini bertujuan untuk mempermudah pengusaha dalam memulai dan menjalankan usaha mereka.

Modal Dasar PT:

  • UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang modal dasar minimum bagi PT, sehingga pendiri PT bebas menentukan besarnya modal dasar sesuai kesepakatan.

Penyederhanaan Perizinan:

  • Sistem perizinan usaha diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

Penyederhanaan Laporan dan Persyaratan:

  • Mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha dengan penyederhanaan laporan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT.

Baca juga: Keuntungan Dan Kelemahan PT (Perseroan Terbatas)

Kesimpulan

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembaruan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendirian dan operasional PT, meningkatkan iklim investasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Bagi para pengusaha, memahami dasar hukum ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan usaha mereka.

EASYLEGAL adalah konsultan legal Terlengkap, Tercepat & Terpercaya yang menyediakan jasa pendirian perusahaan, perizinan usaha & pendaftaran HAKI serta fokus melayani UMKM Indonesia. Kami menawarkan layanan offline & online yang efisien, cepat & praktis serta didukung oleh tim profesional berpengalaman yang berkomitmen untuk kepuasan klien & kepatuhan hukum.

PT USAHA SOLUSI BANGSA

Jl. Rajamantri Tengah IV No. 18, Turangga, Lengkong, Bandung, Jawa Barat 40264

VIRTUAL OFFICE

BANDUNG
Graha DLA Lantai 2
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat 40242

JAKARTA
Menara Hijau Lantai 7
Jl. Letjen M.T. Haryono No. Kav. 33, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12770

REKENING PERUSAHAAN

Bank Mandiri
KCP Buah Batu, Bandung
Nomor Rekening:
1300022994258
Atas Nama:
Usaha Solusi Bangsa

© EasyLegal 2023 · Member Of EasyCorp

Konsultasi Gratis