Apa Tahu Perbedaan PT Dan CV ? Simak Disini
Orang yang pertama kali akan merintis pasti sudah mengenal tentang PT Dan CV ? Tentu, sebuah badan usaha PT maupun CV memiliki perbedaannya, baik secara legalitas dan peraturan juga. Apakah Anda bingung untuk menentukan pilihan antara PT dan CV? Disini Anda akan mengetahui secara lengkap tentang perbedaan PT dan CV
Pengertian PT Dan CV
Dua bentuk badan usaha yang populer adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Mengetahui perbedaan antara keduanya sangat penting agar Anda tidak salah langkah saat mengurus izin legalitas usaha. Perbedaan ini akan mempengaruhi aspek legalitas dan operasional bisnis Anda.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan peran yang berbeda. Terdapat sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. CV biasanya lebih fleksibel dalam pengelolaan namun memiliki tanggung jawab yang lebih besar bagi sekutu aktif.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. PT memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan pemisahan yang jelas antara pemegang saham, direksi, dan komisaris. Keuntungan PT adalah tanggung jawab pemilik saham yang terbatas hanya pada modal yang disetor.
7 Perbedaan PT Dan CV
Mengetahui perbedaan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) sebelum mendirikan usaha sangat penting dan krusial. Pilihan yang tepat akan mempengaruhi berbagai aspek legalitas dan operasional bisnis Anda. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan antara CV dan PT yang mudah dipahami dan tidak mengandung plagiarisme.
Bentuk Perusahaan
PT (Perseroan Terbatas): PT adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. PT memiliki status hukum yang jelas dan diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki status badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik dan investor.
CV (Commanditaire Vennootschap): CV adalah bentuk usaha yang tidak diatur secara khusus oleh undang-undang. CV merupakan warisan dari kolonial Belanda dan masih banyak digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, di mana sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.
Baca juga : Kelebihan Dan Kekurangan CV (Commanditaire Vennootschap)
Modal Perusahaan
PT: Modal dasar untuk mendirikan PT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah Rp50 juta. Modal ini harus disetor penuh dan dibagi menjadi saham-saham yang dapat dimiliki oleh para pemegang saham. Adanya modal minimal ini menunjukkan komitmen finansial yang lebih tinggi dan memungkinkan PT untuk mengakses lebih banyak sumber pendanaan.
CV: Tidak ada ketentuan minimal modal yang ditetapkan untuk mendirikan CV. Modal yang dikeluarkan akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari. Fleksibilitas ini membuat CV lebih mudah didirikan, terutama oleh pengusaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Pendiri
CV: Didirikan minimal oleh dua orang yang harus warga negara Indonesia. Kedua pendiri ini akan bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Struktur ini mencerminkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
PT: Didirikan minimal oleh dua orang, dan boleh melibatkan warga negara asing yang memiliki bagian saham. Keterlibatan asing dalam PT memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan investasi dan pengetahuan dari luar negeri, yang dapat membantu pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Pengurusan
CV: Pengurusan dibagi menjadi sekutu aktif yang mengurus perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.
PT: Dikelola oleh direksi yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi. Struktur ini memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mengurangi risiko konflik kepentingan.
Pendaftaran
CV: Pendaftaran dilakukan di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memerlukan akta notaris. Biaya pendiriannya lebih rendah dibandingkan PT. Proses pendaftaran yang lebih sederhana membuat CV menjadi pilihan yang menarik bagi pengusaha yang ingin memulai usaha dengan cepat.
PT: Pendaftaran harus melalui notaris dan membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum. Biaya pendirian PT cenderung lebih tinggi, namun status hukum yang kuat memberikan perlindungan dan kredibilitas yang lebih besar.
Baca juga : Kelebihan Dan Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)
Nama Perusahaan
CV: Tidak ada aturan khusus mengenai nama perusahaan, sehingga nama CV bisa sama dengan yang lain. Hal ini bisa menjadi masalah jika ada banyak CV dengan nama yang sama, karena bisa membingungkan pelanggan dan mitra bisnis.
PT: Setelah mendapat pengesahan, wajib mencantumkan frasa “Perseroan Terbatas” atau “PT” dan harus menggunakan nama yang belum digunakan oleh perusahaan lain. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap PT memiliki identitas yang unik dan dapat dikenali dengan jelas oleh publik.
Tujuan dan Kegiatan Usaha
CV: Terbatas pada bidang usaha tertentu seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa. Batasan ini membatasi ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh CV.
PT: Dapat menjalankan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam operasional bisnis. Fleksibilitas ini memungkinkan PT untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan pasar dan peluang bisnis.
Apakah dengan penjelasan diatas membantu anda dalam menentukan pilihan antara PT dan CV, dengan mengetahui perbedaan PT dan CV. Dapat membantu anda dalam menentukan pilihan badan usaha yang cocok dengan tujuan dan kegiatan usaha anda.
Kontak Konsultasi Jasa Pembuatan PT
Phone: 0818881422
Whatsapp: 0818881422
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Liputan Media: Jawapos | Tribunnews | Kontan | Sindonews | Detik.com | JPNN | IDN Times | Industry.co.id